, PELAIHARI
– Dua petugas bekerja membawa gembok besar tersebut di desa Tampang, kecamatan Pelaihari, kabupaten Tanah Laut (Tala), Kalimantan Selatan (Kalsel), yang merupakan sebuah destinasi wisata makanan.
Ke dua pegawai pria itu yakni MRS serta J. Keduanya saat ini tetap berada di rutan Polres Tala guna menyelesaikan proses hukum terkait kasus pengambilan ilegal peralatan gamelan.
Berikut adalah detailnya: Alat gamelan ditempatkan di tempat wisata kuliner yang dimiliki oleh pengusaha muda bernama Tala dan ia sekarang telah kembali menjadi anggota DPRD dari daerah pemilihan Tala. Di lokasi wisata kuliner tersebut sering kali disajikan pementasan kesenian tradisional seperti kuda lumping.
Data dikumpulkan oleh media pada hari Sabtu (3/5/2025) dari Satuan Reserse Kriminal Polres Tala. Jumlah peralatan gamelan yang disita dari kedua tersangka tercatat sangat besar dengan nilai total mencapai Rp 900 juta.
Kapolres Tala AKBP Ricky Boy Siallagan melalui Kabag Ops Kompol Yuda Kumoro Pardede mengatakan bahwa pencurian peralatan musik gamelan di Bon Sawit sudah berlangsung selama beberapa minggu yang lalu. Akan tetapi, kasus ini baru terbongkar pada awal bulan April tahun 2025.
Pada saat tersebut terdapat pertunjukan kuda lumping di desa Bon Sawit. Seorang peserta dari grup kuda lumping bernama Mitro mendatangi pelapor guna meminjam peralatan musik gamelan. Kemudian, pelapor minta agar Mitro menjumpai H Parjani (si pemilik gamelan).
Setelah menerima persetujuan dari H Parjani, Mitro pergi mengunjungi pelapor guna meminjam kunci gudang yang menyimpan gamelannya itu.
Setelah itu, pelapor memesan kepada Mitro untuk mendapatkan kunci dari Hadi Sumarno. Selanjutnya, Mitro memberi tugas kepada Edo untuk mengambil kunci gudang yang berada di Desa Bumijaya.
Hadi Sumarno menginstruksikan putranya yang bernama Triyanto untuk menyampaikan kunci tersebut ke Edo. Selanjutnya, Edo menyerahkannya kepada Mitro.
Setelah itu, Mitro bersama para anggota kuda lumping memeriksa gudang tersebut, namun instrumen gamelan tak terdapat di dalamnya.
Lalu Mitro bersama anggota kuda lumping berjalan menuju dapur induk Bon Sawit dan menemukan gamelan tersebut berada di sana.
Mitro pun melapor kepada pelapor bahwa alat musik gamelan berada di dapur induk, tapi yang ada hanya ancak gamelannya. Sedangkan wilahannya tidak ada (hilang).
Setelah itu, sang pelapor mengundang para anggota kuda lumping untuk menyelidiki kembali tempat penyimpanan mereka. Usai dilakukan pemeriksaan, ternyata benar bahwa di dalam gudang tak terdapat lagi peralatan musik gamelan yang dicari. Pelaporan pun akhirnya disampaikan oleh orang tersebut kepada Polres Tala.
Yuga menyebutkan bahwa usai mendapatkan laporannya, petugas Satreskrim Polres Tala melaksanakan pemeriksaan dengan saksama hingga akhirnya pada hari Selasa tanggal 8 April 2025 kurang lebih pukul 09.30 WITA sukses menahan MRS. Pria tersebut diamankan saat sedang bertugas di Bon Sawit.
Selanjutnya, petugas menyelidiki lebih lanjut dan akhirnya berhasil menahan tersangka lainnya, yakni J, yang bekerja di Bon Sawit, sekitar pukul 13.00 WITA.
Setelah diselidiki, kata Kasat Reskrim AKP Arief SW, kedua tersangka ini mengaku sudah mencuri peralatan musik gamelan berbahan kuningan tersebut. Mereka kemudian diantarkan untuk ditahan dan diperiksa lebih lanjut di Polres Tala sebagai bagian dari proses hukumnya.
Satuan Reserse Kriminal Polres Tala setelah itu melanjutkan penyidikan. Pada hari Jumat tanggal 25 April terakhir sekira pukul 19.30 WITA, mereka berhasil menahan D sang dicurigai sebagai pemilik barang haram berupa peralatan gamelan tersebut. Orang laki-laki asli penduduk Jalan A Yani Desa Tampang ini diamankan di kediamannya.
Dari D, salah satu anggota Satreskrim juga menyita sejumlah barang bukti termasuk 1 timbangan, 12 potong bilah perunggu, serta 1 truk pikap yang digunakan untuk membawa gamelannya.
Selama melancarkan tindakannya, Arief menjelaskan bahwa tersangka MRS merayap naik menggunakan andang (tangga baja ringan). Sesampainya di dalam, tersangka menghidupkan senter pada telepon genggamnya sebagai cahaya.
Selanjutnya, MRS mengambil plat kuningan dari instrumen gamelan yang berada di dalam gudang dan mulai membawanya keluar satu persatu melalui gerbang samping utama. Meskipun gudang tersebut diketahui tertutup kuncir, tetapi masih memungkinkan bagi plat-plat gamelan itu dilepas. Setelah itu, alat-alat musim tsb dimasukan kedalam karung dan kemudian mereka menjualnya.
Mengenai motif pencurian dengan pemberatan tersebut, kepada penyidik MRS mengaku karena faktor ekonomi. Hasil penjualan alat gamelan tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Tersangka mengaku selama bekerja di wisata rumah makan Bon Sawit tersebut selama satu tahun, gaji belum diberikan atau belum dibayarkan.
Arief menyebut bahwa mereka akan menggunakan Pasal 363 ayat kedua dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang memiliki hukuman maksimal tujuh tahun atau sembilan tahun penjara terhadap tindakan tersebut. Selain itu, juga dikenai Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama empat tahun sebagai batas tertinggi.
Barang Bukti:
– Tetap ada 4 unit namun hanya bonang barung
– Hanya 4 unit bonang yang dilanjutkan
– 6 unit namun gender
– 6 unit namun demung
– Hanya 8 unit saronan
– Namun hanya 4 unit peking
– 2 unit gayor
– Hanya 2 buah kempyang dan ketuk saja
– 1 buah kakisimbal
– 1 unit ventilasi berbahan baja ringan
– 1 buah sepeda motor
– 1 unit truk pikap
Sumber Data: Unit Reserse Kriminal Polres Talaoksen