Dua Desa di Kebumen Terancam, Siap Kelola 545 Hektar dengan Dukungan Kepolisian dalam Rencana Perhutanan Sosial

Dua Desa di Kebumen Terancam, Siap Kelola 545 Hektar dengan Dukungan Kepolisian dalam Rencana Perhutanan Sosial


PR JATENG

– Kepolisian Republik Indonesia (Polri) aktif mendukung program pemerintah dalam pengelolaan lahan seluas 1 juta hektar di seluruh Indonesia. Khususnya untuk penguatan ketahanan pangan.

Di Jawa Tengah sendiri, 16 kabupaten telah mengantongi Surat Keputusan (SK) Perhutanan Sosial, salah satunya Kabupaten Kebumen.

Support kami, ada hadiah spesial untuk anda.
Klik di sini: https://indonesiacrowd.com/support-bonus/

Sebagai bagian dari upaya tersebut, Polres Kebumen baru-baru ini menggelar rapat koordinasi (rakor) penting mengenai pengelolaan perhutanan sosial di wilayah Kabupaten Kebumen.

Rakor yang dilaksanakan pada Kamis, 5 Juni 2025, di Gedung Tribrata Mapolres Kebumen ini dihadiri oleh Wakapolres Kebumen Kompol Faris Budiman, pejabat utama Polres, perwakilan Cabang Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Tengah Wilayah VIII, serta para kepala desa dan Kelompok Tani Hutan (KTH) yang terlibat.

Faris Budiman menjelaskan bahwa ketahanan pangan, termasuk swasembada jagung, adalah salah satu program strategis nasional yang menjadi fokus Polri.

Support us — there's a special gift for you.
Click here: https://indonesiacrowd.com/support-bonus/

“Di Kebumen, dua KTH dari Desa Binangun dan Desa Kalirejo Kecamatan Karanggayam tengah dalam proses pengajuan SK Perhutanan Sosial, masing-masing mengusulkan lahan 320 hektar dan 225 hektar,” ujar Faris, Senin, 16 Juni 2025.

Ia juga menekankan pentingnya pendataan akurat dan kolaborasi erat dengan KTH agar pengelolaan perhutanan sosial berjalan optimal.

Kepala Cabang Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Tengah Wilayah VIII dalam rakor tersebut menegaskan bahwa dasar hukum pengelolaan hutan sosial mengacu pada Peta Indikatif Areal Perhutanan Sosial (PIAPS) yang sedang direvisi.

Pengajuan SK, lanjutnya, harus melalui pembentukan kelembagaan kelompok tani dengan data yang lengkap dan valid.

Triyono, staf Cabang Dinas Kehutanan, menambahkan bahwa pengelolaan lahan di luar kawasan hutan sosial memerlukan persetujuan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) dan koordinasi dengan Perhutani.

Aspirasi masyarakat menjadi dasar pengajuan perhutanan sosial di Desa Kalirejo sejak 2023, dengan data pengajuan 225 hektar yang valid.

Senada, Kepala Desa Binangun selaku Ketua KTH melaporkan 9 hektar lahannya siap ditanami jagung setelah proses penebangan. Kedua desa sangat mengharapkan pendampingan dari Dinas Kehutanan dan Polri.***