news  

Dua Anggota Polres Sikka Dipecat karena Kasus Maut dan Pornografi

Dua Anggota Polres Sikka Dipecat karena Kasus Maut dan Pornografi

, Sikka– Dua personel Polres Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), secara resmi dipecat tanpa hormat dari institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Mereka adalah Aiptu Hendrikus Endi dan Aipda Ichawanudin, yang terbukti melanggar hukum serta kode etik profesi Polri.

Upacara Pemecatan Tidak Hormat (PTH) terhadap keduanya diadakan dalam acara internal di halaman Mapolres Sikka, Jalan Ahmad Yani, Kota Maumere, pada Selasa pagi, 5 Agustus 2025. Acara dipimpin langsung oleh Kapolres Sikka, AKBP Bambang Supeno, dan dihadiri seluruh perwira serta anggota Polres Sikka.

Tolong support kita ya,
Cukup klik ini aja: https://indonesiacrowd.com/support-bonus/

Terlibat Dalam Kecelakaan Mematikan dan Dihukum 9 Tahun

Aiptu Hendrikus Endi dipecat dengan tidak hormat setelah terbukti bersalah dalam kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan kematian seorang warga bernama Marselinus Plea Ladjar (57). Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Jenderal Sudirman, dekat Toko Mamamia, Kota Maumere.

Kejadian buruk tersebut terjadi ketika Endi, yang sedang mengendarai sepeda motor Honda CBR dengan nomor plat EB 6636 BR dari arah barat ke timur, menabrak korban yang sedang menyeberang dari utara ke selatan.

Tubuh Marselinus mengalami cedera parah akibat benturan, sehingga menyebabkan perdarahan di telinga kiri, hidung, serta patah tulang kaki sebelah kiri. Korban sempat mendapat perawatan di RSUD dr. TC. Hillers Maumere namun akhirnya meninggal dunia.

Support us — there's a special gift for you.
Click here: https://indonesiacrowd.com/support-bonus/

Ketua Hakim Pengadilan Negeri Maumere memberikan hukuman sembilan tahun penjara kepada Hendrikus Endi dalam persidangan yang berlangsung pada hari Kamis, 24 April 2025.

Terlibat Dalam Kasus Perdagangan Anak di Bawah Umur

Di sisi lain, Aipda Ichawanudin atau Iwan dipecat dengan tidak hormat karena terlibat dalam kasus pornografi yang melibatkan seorang perempuan berusia 15 tahun.

Peristiwa ini merusak reputasi kepolisian dan mendapatkan perhatian masyarakat. Saat ini, Iwan juga telah mengajukan banding terhadap putusan etik tersebut.

Keputusan yang Diambil dalam Sidang Kode Etik

Sebelumnya, dua anggota tersebut telah mengikuti sidang Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP) yang dilaksanakan di Mapolres Sikka pada hari Jumat dan Sabtu, 11-12 April 2025.

Pada sidang tersebut, keduanya dianggap melanggar peraturan etika polisi dan disarankan untuk dipecat tanpa hormat.

Hendrikus Endi pernah mengajukan banding terhadap keputusan KKEP, tetapi akhirnya tetap berujung pada pemberhentian.

Sampai berita ini dirilis, pihak Polres Sikka belum memberikan pernyataan resmi terkait proses hukum maupun informasi pemecatan dua anggota polisi tersebut.

Upaya verifikasi oleh media masih dilakukan guna memperoleh data lebih rinci dari lembaga kepolisian setempat.