news  

DPRD Karawang: Peringatan! Memaksa Siswa Baru Beli LKS Bisa Dianggap Pungli

DPRD Karawang: Peringatan! Memaksa Siswa Baru Beli LKS Bisa Dianggap Pungli

DPRD Karawang Minta Sekolah Hentikan Praktik Pungutan Liar

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang, Dian Fahrud Jaman, menegaskan bahwa pihak sekolah tidak boleh melakukan praktik pungutan liar (pungli) kepada siswa baru. Ia menyampaikan bahwa segala bentuk pungli, termasuk modus pembelian buku LKS (Lembar Kerja Siswa), dilarang dan tidak boleh dilakukan.

“Kami meminta pihak sekolah agar tidak melakukan hal-hal yang kurang baik, seperti praktik pungutan liar dengan modus pembelian buku LKS,” ujarnya pada Kamis (17/7). Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pemantauan, termasuk dengan meninjau langsung ke berbagai sekolah untuk mencegah atau setidaknya meminimalisir praktik pungli di lingkungan pendidikan.

Keluhan Orang Tua Siswa Terkait Pembelian Buku LKS

Pada tahun ajaran baru ini, banyak orang tua siswa di Karawang mengeluhkan kewajiban membeli paket buku LKS. Total biaya yang dikeluarkan bisa mencapai ratusan ribu rupiah. Pembelian paket buku ini berlaku bagi siswa SD dan SMP di wilayah Karawang.

Modus pelaksanaannya tidak sepenuhnya terjadi di lingkungan sekolah. Namun, guru-guru di sekolah tertentu mengarahkan siswa atau orang tua siswa untuk membeli paket buku LKS di toko-toko buku tertentu. Bahkan, ada guru yang mengarahkan orang tua siswa SD untuk membeli paket buku LKS di kontrakan khusus yang menjual paket tersebut.

Buku LKS Masih Diminati Meski Digratiskan

Berdasarkan pengamatan di salah satu toko buku dan seragam sekolah di Karawang, hingga saat ini masih banyak orang tua siswa yang mencari paket buku LKS. Hal ini dilakukan karena setiap siswa baru wajib memiliki paket buku tersebut.

Buku LKS adalah buku yang berisi soal-soal latihan dan tugas yang dirancang untuk membantu siswa dalam menjalani kegiatan belajar mengajar secara mandiri. Menurut catatan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Karawang, buku LKS sebenarnya sudah digratiskan karena telah disubsidi oleh pemerintah melalui Dana Bantuan Operasional.

Penyebab Kekeliruan dalam Pemahaman

Meskipun buku LKS sudah gratis, banyak orang tua siswa masih merasa harus membelinya. Hal ini terjadi karena adanya kesalahpahaman atau informasi yang tidak jelas dari pihak sekolah. Beberapa guru bahkan memberikan panduan yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, sehingga membuat orang tua siswa merasa wajib membeli paket buku tersebut.

Langkah yang Diambil oleh DPRD

DPRD Karawang berkomitmen untuk terus memantau situasi ini. Selain melakukan monitoring, pihaknya juga akan memperkuat komunikasi dengan pihak sekolah dan dinas terkait agar praktik pungli dapat segera dihentikan. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan tidak ada lagi siswa atau orang tua siswa yang merasa terbebani akibat kebijakan yang tidak jelas.

Kesimpulan

Praktik pungutan liar dalam bentuk pembelian buku LKS masih menjadi isu yang perlu diperhatikan. Meskipun buku tersebut sebenarnya sudah gratis, kebijakan yang tidak jelas dan informasi yang tidak tepat dari pihak sekolah masih membuat orang tua siswa merasa wajib membelinya. Oleh karena itu, diperlukan koordinasi yang lebih baik antara pihak sekolah, dinas pendidikan, dan DPRD agar kebijakan pendidikan dapat berjalan dengan transparan dan adil.