news  

DPRD Jakarta: Madrasah Juga Harus Gratis

DPRD Jakarta: Madrasah Juga Harus Gratis

Pemprov DKI Jakarta Diminta Perhatikan Sekolah Madrasah dalam Ranperda Pendidikan

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan DPRD DKI Jakarta, Muhammad Subki, menegaskan bahwa madrasah seharusnya mendapatkan perlakuan yang sama dengan sekolah umum. Menurutnya, siswa di lembaga tersebut juga merupakan warga Jakarta yang berhak mendapatkan akses pendidikan yang layak dan merata.

“Semua sekolah, termasuk madrasah harus mendapatkan perlakuan yang sama,” ujarnya saat berbicara di Jakarta, Rabu (16/7/2025). Ia menilai bahwa kebijakan pendidikan gratis yang diterapkan oleh Pemprov DKI Jakarta tidak boleh mengabaikan peran madrasah dalam sistem pendidikan nasional.

Subki menekankan pentingnya sinkronisasi dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Pendidikan. Ia menilai bahwa Pemprov DKI Jakarta perlu memprioritaskan madrasah dalam program pendidikan gratis. Hal ini dilakukan agar tidak terjadi ketimpangan antarlembaga pendidikan, seperti SD, SMP, SMA, dan SMK, yang sudah lebih dahulu mendapat perhatian.

“Jangan sampai pendidikan gratis justru mematikan sekolah-sekolah madrasah. Kita sudah mati-matian membela pendidikan gratis, tiba-tiba madrasah tidak diperhatikan. Ini tidak boleh terjadi,” katanya.

Pentingnya Penyetaraan Gaji Guru dan Anggaran untuk Madrasah

Selain itu, Subki juga menyoroti pentingnya penyetaraan gaji guru yang bekerja di bawah Dinas Pendidikan dan Kementerian Agama. Ia menilai bahwa guru-guru di madrasah memiliki kontribusi yang sama dalam proses pembelajaran, sehingga mereka pantas menerima penghasilan yang setara dengan guru-guru di sekolah umum.

Untuk itu, ia meminta Dinas Pendidikan DKI Jakarta mengalokasikan anggaran yang cukup agar madrasah dapat dibiayai secara mandiri dan tetap beroperasi tanpa kesulitan finansial. Subki berharap gubernur DKI Jakarta bersama dinas terkait bisa memberikan alokasi yang layak bagi siswa-siswa di madrasah.

Jumlah Madrasah di Jakarta yang Signifikan

Sebelumnya, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) DKI Jakarta, Adib, menyebutkan bahwa jumlah madrasah di Jakarta mencapai 1.819 lembaga pada November 2024. Data tersebut menunjukkan bahwa madrasah sangat banyak di Jakarta, baik yang berstatus negeri maupun swasta.

Secara detail, dari total 1.819 lembaga madrasah, terdiri atas:

  • RA (Raudhatul Athfal): 990 lembaga
  • MI (Madrasah Ibtidaiyah): 475 lembaga
  • MTs (Madrasah Tsanawiyah): 254 lembaga
  • MA (Madrasah Aliyah): 100 lembaga

Dari jumlah tersebut, sebanyak 86 lembaga madrasah berstatus negeri, yaitu:

  • MIN (Madrasah Ibtidaiyah Negeri): 20 lembaga
  • MTsN (Madrasah Tsanawiyah Negeri): 42 lembaga
  • MAN (Madrasah Aliyah Negeri): 24 lembaga

Sisanya, sebanyak 1.733 lembaga, adalah madrasah swasta yang dikelola oleh masyarakat.

Tantangan dan Harapan untuk Masa Depan Pendidikan

Dengan jumlah madrasah yang begitu besar, Subki menilai bahwa pemerintah daerah perlu lebih proaktif dalam memberikan dukungan finansial dan kebijakan yang adil. Ia menekankan bahwa pendidikan harus menjadi prioritas utama, tanpa memandang jenis lembaga yang menyelenggarakannya.

Harapan besar disampaikan oleh Subki kepada pihak terkait, khususnya gubernur DKI Jakarta, agar dapat memastikan bahwa semua anak di Jakarta, termasuk yang bersekolah di madrasah, mendapatkan kesempatan yang sama dalam mengejar pendidikan berkualitas. Dengan demikian, tidak hanya keadilan yang tercapai, tetapi juga harmoni antarlembaga pendidikan di ibu kota.