Komisi XI DPR RI Menyetujui Tambahan Anggaran Kementerian Keuangan
Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah menyetujui usulan tambahan anggaran sebesar Rp 4,88 triliun untuk Kementerian Keuangan pada tahun 2026. Persetujuan ini dicapai dalam rapat kerja yang digelar oleh Komisi XI bersama Kementerian Keuangan di kompleks parlemen Jakarta, pada Selasa, 15 Juli 2025.
Ketua Komisi XI, Mukhamad Misbakhun, menyampaikan bahwa persetujuan tersebut mencakup pagu indikatif Kementerian Keuangan tahun 2026 setelah adanya pergeseran sebesar Rp 47.132.862.219.000. Ia juga menyebutkan bahwa penghematan anggaran sebesar Rp 4.884.333.425.000 akan menjadi bahan penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Kementerian Keuangan dalam nota keuangan 2026. Persetujuan ini harus tetap memperhatikan arah kebijakan efisiensi belanja negara pada tahun 2026.
Dalam rapat tersebut, semua fraksi di Komisi XI menyetujui besaran anggaran tambahan yang diajukan oleh Kementerian Keuangan. Namun, Ketua Kelompok Fraksi Demokrat Komisi XI, Marwan Cik Asan, memberikan catatan bahwa anggaran ini harus sejalan dengan arahan Presiden Prabowo. “Terutama terkait transformasi di bidang keuangan, baik itu di sisi penerimaan, pengelolaan anggaran, dan pelayanan,” ujar dia.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengucapkan terima kasih atas persetujuan yang diberikan oleh Komisi XI. Ia juga menyatakan kesediaannya untuk meninjau kembali pagu anggaran Kemenkeu 2026 agar masih ada ruang untuk efisiensi. Sri Mulyani menjelaskan bahwa tambahan anggaran ini diperlukan untuk mendukung penerimaan negara melalui aktivitas di bidang perpajakan, bea dan cukai, serta memperbaiki beberapa peralatan teknologi informasi dan komunikasi.
Bendahara negara ini mengapresiasi pesan dari DPR agar Kemenkeu tetap melakukan efisiensi. “Saya rasa pesan yang sangat baik dari DPR agar kami tetap terus memberikan contoh efisiensi, yang memang sampai sekarang pun anggaran-anggaran Kemenkeu yang diblokir untuk efisiensi juga tetap tidak kita lepaskan. Dan ini untuk kami jadikan sebagai bahan penyusunan (anggaran) 2026,” kata Sri Mulyani kepada wartawan seusai rapat.
Dengan tambahan anggaran sebesar Rp 4,88 triliun, pagu anggaran Kemenkeu untuk 2026 mencapai Rp 52,017 triliun. Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menjelaskan bahwa pagu indikatif sebesar Rp 47,13 triliun dialokasikan untuk belanja pegawai, operasional kantor, serta pelaksanaan tugas pokok dan fungsi (tusi) dasar minimal. “Dan untuk itu memang belum memasukkan kegiatan-kegiatan strategis yang perlu tambahan anggaran,” ucap Suahasil dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen Jakarta, Senin, 14 Juli 2025.
Suahasil merinci bahwa tambahan anggaran sebesar Rp 4,88 triliun diperlukan untuk empat kegiatan strategis. Pertama, dukungan pencapaian target penerimaan dengan anggaran sebesar Rp 1,2 triliun; layanan mandatory dan prioritas sebesar Rp 1,74 triliun; belanja teknologi informasi dan komunikasi (TIK) yang belum terdanai sebesar Rp 1,9 triliun; serta kebutuhan dasar unit eselon I baru sebesar Rp 41,32 miliar.