Berita  

DPR Diminta Terbuka Soal Anggaran Reses 2024-2025

DPR Diminta Terbuka Soal Anggaran Reses 2024-2025

Lembaga Pantau Korupsi (ICW) memintaDPR RImembuka laporan pertanggungjawaban dana yang digunakan pada masa 2024-2025. Laporan tersebut berisi tentang penggunaan dana reses dan biaya kunjungan dapil yang dilakukan selama periode tersebut.

Kepala Divisi Advokasi ICW Egi Primayogha menyampaikan bahwa pihaknya telah mengirim surat kepada Sekretariat Jenderal DPR RI terkait permohonan tersebut. “Pada hari Kamis 21 Agustus 2025, ICW telah mengajukan permohonan informasi kepada Setjen DPR RI dan DPD RI untuk meminta beberapa dokumen,” ujar Egi dalam keterangan resmi yang dikutip pada Jumat, 22 Agustus 2025.

Egi menyampaikan, dalam surat yang dikirimkan, ICW meminta seluruh dokumen dan peraturan terkait besaran gaji, tunjangan, uang harian, uang representasi, uang pensiun, uang kunjungan ke dapil, dana aspirasi, serta dana reses bagi anggota legislatif; laporan pertanggungjawaban penggunaan dana reses pada masa sidang 2024–2025; dan laporan pertanggungjawaban penggunaan uang kunjungan dapil pada masa sidang 2024–2025.

Tolong support kita ya,
Cukup klik ini aja: https://indonesiacrowd.com/support-bonus/

“Kami menduga anggota DPR dan DPD menerima dana besar selain gaji dan tunjangan. Oleh karena itu, DPR dan DPD seharusnya mengungkap besaran dana yang diterima selama menjabat,” ujar Egi.

Egi menyampaikan, permohonan informasi ini dilakukan guna memastikan kejelasan dan pertanggungjawaban para anggota DPR serta DPD dalam menggunakan tunjangan maupun fasilitas yang berasal dari anggaran negara.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) masa jabatan 2024-2029 menerima tunjangan rumah sebesar Rp 50 juta setiap bulan. Dana ini dianggap sebagai pengganti karena mereka tidak lagi mendapatkan fasilitas tempat tinggal dinas yang berada di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan.

Tunjangan rumah senilai Rp 50 juta menyebabkan pendapatan bersih yang diterima para anggota DPR Senayan semakin meningkat. Tubagus Hasanuddin mengatakan bahwa gaji bersih yang ia terima sebagai anggota DPR bisa mencapai Rp 100 juta setiap bulan atau sekitar Rp 3 juta per hari.

Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar menyatakan besaran tunjangan perumahan sebesar Rp 50 juta berasal dari hasil diskusi dengan Kementerian Keuangan. “Angka tersebut ditentukan berdasarkan analisis, salah satunya menggunakan rujukan tunjangan perumahan bagi anggota DPRD Jakarta,” ujarnya saat dihubungi pada Senin, 18 Agustus 2025.

Tunjangan perumahan senilai Rp 50 juta, menurutnya, bersifat sekali bayar. Oleh karena itu, ia menyatakan bahwa sekretariat parlemen tidak memerlukan laporan rinci dari anggota legislatif mengenai penggunaan tunjangan perumahan tersebut.

ICW menganggap penambahan tunjangan bagi anggota DPR sebagai pemborosan dana, serta dianggap tidak pantas dan tidak adil. Mengingat rakyat sedang menghadapi kesulitan akibat kenaikan pajak dan tantangan lain dalam kehidupan sehari-hari.

Novali Panji Nugroho berperan dalam penyusunan artikel ini.