, JAKARTA — Pemerintahan
Amerika Serikat
atau AS sedang mempertimbangkan langkah-langkah sementara dalam pemberian beban
tarif impor
hingga 15% untuk kebanyakan perekonomian dunia dalam waktu 150 hari.
Dilansir dari
Reuters
, berdasarkan laporan
Wall Sreet Journal
Pada hari Kamis, tanggal 29 Mei 2025, sesuai dengan peraturan yang ada, pihak berwenang di bawah kepemimpinan Presiden AS Donald Trump berniat menerapkan bea masuk tambahan bersifat sementara senilai 15%.
Salah satu syarat dalam rencana tersebut adalah penerapan tariff yang akan berlangsung sebanyak 150 hari.
Perlu diingat bahwa pemerintah Amerika Serikat belum menyatakan keputusan final mereka dan bisa menangguhkan pelaksanaan segala rencana setelah ada putusan dari Pengadilan Banding Federal AS yang secara sementara menghentikan perintah sebelumnya, sehingga mencegah pemblokiran tersebut.
tarif Trump
.
Pada Kamis (29/5/2025), Pengadilan Banding AS untuk Federal Circuit mengeluarkan instruksi pendek tentang penangguhan administratif ini. Instruksinya merupakan perkembangan baru dalam kasus tersebut dan berpotensi merubah tujuan ekonomi utama dari era Trump.
Kebijakan terbaru itu menangguhkan sementara instruksi sebelumnya yang melarang implementasi biaya tambahan serta memberikan pihak berwenang jangka waktu 10 hari untuk mencabut beban tersebut. Kebijakan ini, tanpa rincian lebih lanjut, membawa keraguan baru berkaitan dengan masa depan tarif dari Trump.
Pada permohonan hukum yang terdahulu, Departemen Kehakiman Amerika Serikat menyampaikan bahwa keputusan tanggal 28 Mei 2025 dari Pengadilan Perdagangan Internasional AS dapat menciderai hubungan diplomatik serta melanggar wewenang tersendiri milik Trump dalam hal urusan internasional. Mereka kemudian mendesak Federal Circuit agar memberlakukan penahanan sementara atas vonis itu sampai pihak AS bisa mengajukan kasasi secara formal.
Federal Circuit mengaturjadwalkonsultasi yang akan berlanjut sampai tanggal 9 Juni 2025 guna membahas usulan penundaan jangka panjang tersebut. Surat perintah tanpa tandatangan ini dilepaskan kepada tim hakim yang terdiri atas sebelas orang, dengan hanya delapan diantaranya yang bukan berasal dari partai Demokrat sebagai nominator.
Dalam suatu vonis yang mengagetkan bagi sebagian orang, tim terdiri dari tiga hakim di pengadilan perdagangan menyatakan bahwa Donald Trump telah melebihi batas wewenang yang ditetapkan untuknya berdasarkan undang-undang darurat pada tahun 1977 saat menerapkan bea masuk internasional serta biaya tambahan signifikan tersebut.
Putusan itu dikeluarkan setelah dua kasus terkait diajukan oleh kelompok bisnis kecil dan beberapa belas negara bagian yang dipimpin partai Demokrat.