.CO.ID –
Proses pendaftaran untuk Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di tahun ajaran 2025/2026akan diluncurkan bulan depan yaitu dalam beberapa minggu ke depan di Bulan Mei.
Sistem ini menggantikan Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan tujuan untuk menyeleksi calon siswa baru yang berasal dari tingkat TK, SD, SMP, hingga SMA atau SMK.
Menurut Surat Edaran tentang Implementasi SPMB untuk Tahun Ajaran 2025/2026, pihak pemerintah daerah berhak mengatur proses pemilihan calon siswa baru tersebut.
Sejumlah wilayah sudah merilis informasi tentang proses pendaftaran SPMB di bulan Mei tahun 2025. Di antaranya, Provinsi Jawa Tengah berencana memulai penerimaan calon siswa baru untuk tingkat SMA atau SMK sejak tanggal 26 Mei 2025 nanti.
Sebagai persiapan, orangtua dapat mulai memperhatikan dokumen-dokumen apa saja yang diperlukan untuk mendaftar.
Kebutuhan serta berkas yang diperlukan untuk pendaftaran SPBM 2025
Sebelum mengumpulkan berkas untuk pendaftaran SPMB 2025, orang tua atau wali harus memeriksa ketentuan dasar terlebih dahulu.
Ketentuan pendaftaran SPMB terdapat di dalam Peraturan Mendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 mengenai Sistem Penerimaan Murid Baru.
Berikut ini merupakan detail dari ketentuan umum untuk masing-masing tingkatan pendidikan:
TK
-
Berumur minimal 4 tahun hingga maksimum 5 tahun bagi Grup A
-
Berumur minimal 5 tahun hingga maksimum 6 tahun bagi Grup B.
SD
-
Peserta calon didik yang diharapkan memiliki usia minimal tujuh tahun per tanggal satu Juli akan lebih disukai.
-
Peserta calon yang berumur setidaknya 6 tahun per tanggal 1 Juli di tahun tersebut diperbolehkan untuk melakukan pendaftaran.
-
Untuk para pelamar yang memiliki kapabilitas kognitif unggul seperti kecerdasan atau bakat luar biasa serta kedewasan mental, batas umur minimum dapat ditetapkan mulai dari 5 tahun 6 bulan.
-
Peserta calon siswa kelas 1 SD tidak diwajibkan untuk mengikuti ujian kemampuan baca tulis atau berhitung, serta jenis pengujian lainnya.
SMP
-
Usia maksimum adalah 15 tahun per tanggal 1 Juli dalam tahun yang bersangkutan.
-
Sudah menuntaskan jenjang pendidikan dasar atau setingkat tersebut.
SMA/SMK
-
Usia maksimum adalah 21 tahun per tanggal 1 Juli dalam tahun yang bersangkutan.
-
Telah menyelesaikan pendidikan SMP atau sederajat.
-
Khusus bagi calon siswa SMK dengan bidang atau program keahlian tertentu, dapat menetapkan syarat tambahan untuk menerima siswa kelas 10.
Berdasarkan ketentuan-ketentuan umum tersebut, beberapa dokumen yang harus disiapkan oleh mahasiswa adalah sebagai berikut:
-
Akte kelahiran ataupun sertifikat pelaporan kelahiran yang sah dihasilkan oleh otoritas terkait serta telah disahkan oleh petugas lokal sesuai dengan tempat tinggal siswa; ijazah atau dokumen pengesahan penyelesaian tahap pendidikan sebelumnya juga dibutuhkan.
-
Surat Keterangan Domisili dari Kartu Keluarga (KK) untuk para peserta baru
-
Kartu Tanda Penduduk dari orang tua atau wali yang sejalan dengan Kartu Keluarga.
Tonton:
Rute Prestasi dalam SPMB 2025 Tak Lagi Menggunakan Nilai Raport, Beginilah Cara Kerjanya
Selain itu, peserta didik penyandang disabilitas tidak memiliki batasan umur. Bagi mereka yang berencana untuk mendaftar di SMPLB atau SMALB perlu melampirkan ijazah dari SDLB atau SMPLB.
Artikel ini sudah dipublikasi di Kompas.com denganjudul
Syarat serta Berkas Pendaftaran SPMB 2025 untuk Sekolah Mulai dari TK Hingga SMA/SMK