Dokumen Kasus Dua Pemuda Pengedar Sabu dari Aceh Utara Diselesaikan, Dialihkan ke JPU Kejari Bener Meriah


Laporan dari Bustami | Bener Meriah


, REDELONG –

Penyidik Unit Khusus Anti-Narkoba Polres Bener Meriah menyerahkankan dua orang laki-laki berasal dari Aceh Utara yang terlibat dalam perkara narkoba pada hari Rabu tanggal 28 Mei 2025.

Bersama sang tersangka, penyidik juga mengantarkan barang bukti narkoba berupa sabu senilai 405,1 gram kepada Kejaksaan Negeri Bener Meriah.

Penyerahan tingkat kedua itu secara langsung di terima oleh JPU dari Kejaksaan Negeri Bener Meriah.

Tersangka tersebut diantarkan dari Rumah Tahanan Polres Bener Meriah oleh staf melalui kendaraan bermotor.

Setibanya di kantor Kejari Bener Meriah, petugas pun mengantarkannya masuk kedalam untuk proses penyerahan fase kedua.

Dua terduga pelaku yang diseret ke pengadilan itu adalah SN (44) dan ZL (35), mereka berdua berasal dari Kecamatan Murah Mulia, Aceh Utara.

Bersama dengan kedua terduga pelaku, pihak kepolisian juga menyerahkan beberapa buah bukti tambahan antara lain sebuah mobil Honda Jazz berwarna putih yang memiliki nomor plat BK 1755 VD.

Kepala Kejaksaan Negeri Bener Meriah lewat Kasipenkabaran Cerdas Alamsyah Budin menyebut bahwa pemberian berkas sedang berlangsung dengan mulus.

“Pelaksanaan serah terima berlangsung dengan lancar; keduanya dijerat pasal 112 ayat 2 bersama Pasal 114 ayat 2 beserta Pasal 115 ayat 2 dan juga Pasal 127 ayat 1 huruf a dari UU No. 35 tahun 2009 mengenai Narkotika,” katanya saat ditemui pada hari Kamis tanggal 29 Mei 2025.

Kastel menambahkan bahwa keduanya setelah itu diantarkan ke Lapas Kelas IIB Bener Meriah guna menjalani masa tahanannya.

Berikutnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menyiapkan bahan-bahan untuk pembuktian guna memastikan bahwa tersangka bisa segera dilimpahkan kepada pengadilan.

Sebagaimana dilaporkan sebelumnya, Satuan Reserse (Satres) Narkoba dari Polres Bener Meriah sukses menangkap dua laki-laki yang berasal dari Kabupaten Aceh Utara.

Mereka ditemukan mengandalkan sabu-sabu ketika melewati jalan raya KKA, tepatnya di desa Seni Antara, kecamatan Permata, kabupaten Bener Meriah pada hari Minggu (2/2/2025).

Kepala Kepolisian Resort Bener Meriah, melalui Satuan Reserse Narkoba yang diwakili oleh Iptu Roby Afrizal SH MH ketika dimintai keterangan, mengkonfirmasi tentang penahanan dua laki-laki berasal dari Aceh Utara karena diduga memiliki narkotika jenis sabu-sabu.

Menurut Kasat, penangkapan kedua tersangka berawal dari laporan warga tentang adanya mobil yang akan melewati jalan KKA dan mengangkut narkoba.

Berdasarkan data tersebut, mereka lantas menjalankan operasi pemantauan dan sukses menahan dua individu yang dicurigai serta beberapa benda sebagai bukti.

Ketika melewatinya, mereka menggunakan mobil Jazz. Setelah kami melakukan pencarian dan memastikan keberadaan barang bukti, terdapat lima paket dengan total bobot mencapai 405,1 gram.

Kedua individu tersebut telah ditahan untuk dilakukan investigasi lebih rinci,” demikian menegaskan Roby.

(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com