Setelah memajukan kasus tersebut ke tahap penyelidikan, Kepolisian Resort Kota Malang terus bekerja untuk menyelidiki laporan tentang dugaan tindak pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang dokter bernama AY kepada dua orang pasien dengan inisial QAR dan A.
Baru-baru ini, AY yang dulunya menjabat sebagai dokter umum di Rumah Sakit Persada, Malang City, tidak hadir dalam pemeriksaan tambahan yang direncanakan oleh Polresta Malang Kota pada hari Kamis (15/5).
Ini diungkapkan oleh Kasatreskrim Polresta Kota Malang, Kompol M. Soleh. “Setelah mendapatkan permintaan dari tim pengacara dokter AY, akhirnya keputusan tersebut ditangguhkan,” jelasnya, sebagaimana dilaporkan Radar Kediri, bagian dari grup Jawa Pos, pada hari Minggu, 18 Mei.
Seorang pengacara mengungkapkan bahwa dokter AY tengah dalam kondisi sakit jadi belum dapat hadir. Karena itu, penyidik paksa harus membatalkan sesi pemeriksaan tersebut dan merencanakan kembali panggilan untuk dokter AY di minggu mendatang.
“Karena ada penundaan, maka kami akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terlapor. Pemeriksaan di tingkat penyidikan ini akan kami lakukan pada minggu depan,” imbuh Soleh.
Hingga saat ini, status terlapor dokter AY dalam pemeriksaan masih sebagai saksi. Ia belum bisa memastikan status dokter AY bisa berubah atau tidak karena proses penyidikan masih berlangsung.
”Untuk status terlapor sampai sekarang masih sebagai saksi. Kalau (bukti) sudah dirasa lengkap dan memenuhi syarat, kami akan naikkan levelnya ke penetapan tersangka,” serunya.
Kronologi singkat kasus
Kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum tenaga medis (dokter) berinisial AY yang bekerja di Persada Hospital Kota Malang mencuat setelah curhatan korban viral di media sosial.
Dengan menggunakan akun Instagram pribadi @qorry***, penduduk kota Bandung tersebut menginformasikan bahwa dia dirawat di Rumah Sakit Persada dari tanggal 26 hingga 28 September 2022 lalu karena masalah sinusitis dan vertigo parah yang dialaminya.
Namun saat dirawat, QAR malah mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari dokter AY. Mulai dari spam chat, menyuruh buka baju berdalih cek jantung, hingga diduga mengambil gambar bagian dada korban tanpa izin.
Ditemani oleh pengacara mereka, QAR secara resmi mengajukan laporan tentang tindakan dokter AY kepada Polresta Malang pada hari Jumat (18/4). Laporannya dicatat dengan nomor: LP/B/113/IV/2025/SPKT/Polresta Malang Kota/Polda Jawa Timur.
Empat hari berikutnya, Selasa (22/4), korban kedua perempuan berinisial A, 30 tahun melaporkan oknum dokter AY ke polisi. Laporan milik A tercatat Nomor LP/B/117/IV/2025/SPKT/Polresta Malang Kota/Polda Jawa Timur.