Berita  

DKPP Sidang Etik, Ketua Bawaslu Kalteng Nolak Tuduhan PMII Lalai Tangani Politik Uang

DKPP Sidang Etik, Ketua Bawaslu Kalteng Nolak Tuduhan PMII Lalai Tangani Politik Uang

, PALANGKA RAYA –Komite Etik Penyelenggara Pemilu (KEP) RI mengadakan sidang etika di KPU Kalteng, Palangka Raya, hari Kamis (11/9/2025) kemarin.

Persidangan dengan nomor perkara 183-PKE-DKPP/VIII/2025 ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang diajukan oleh Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kalteng terhadap Bawaslu Kalteng.

PMII Kalteng menganggap Bawaslu Kalteng tidak profesional, tidak bertanggung jawab, dan tidak terbuka dalam menangani kasus operasi tangkap tangan (OTT) politik uang dalam Pilkada Barito Utara.

Tolong support kita ya,
Cukup klik ini aja: https://indonesiacrowd.com/support-bonus/

Menanggapi tuduhan tersebut, Ketua Bawaslu Kalteng Satriadi menyatakan bahwa pihaknya beroperasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Prinsipnya, Bawaslu bekerja dengan profesional dan mengacu pada peraturan yang berlaku. Dalam menangani laporan terkait tindak pidana pemilihan, kami tetap memperhatikan bukti serta keterangan saksi, dan tentu saja melibatkan Sentra Gakkumdu,” katanya saat dihubungi, Jumat (12/9/2025).

Mengenai kritik terhadap ketidakhadiran Deden, yang dikenal sebagai Muhammad Al-Ghazali Rahman dan telah terbukti bersalah secara hukum serta disebut sebagai anggota tim kampanye Paslon 02, Satriadi menjelaskan bahwa tanggung jawab membuktikan tetap berada di pihak yang melaporkan.

“Namun demikian, Bawaslu tetap melakukan pemeriksaan tambahan. Kami menambahkan saksi selain yang telah dihadirkan oleh pelapor. Untuk Deden, saat penanganan kasus ini, ia juga sedang dalam proses penanganan laporan lain di Bawaslu Barito Utara. Kami juga meminta pendapat dari pihak kepolisian di Sentra Gakkumdu Barito Utara,” katanya.

Selanjutnya, langkah Bawaslu Kalteng dalam membuktikan tidak adanya pelanggaran kode etik di hadapan DKPP, Satriadi menyatakan bahwa semuanya telah dijelaskan dalam persidangan.

“Sekarang hanya perlu menunggu keputusannya,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan pesan kepada masyarakat Kalimantan Tengah untuk tetap percaya terhadap kejujuran lembaga pengawas pemilu.

“Bawaslu tetap bersifat independen, netral, serta menjaga kejujuran dalam menjalankan tugas pengawasan dan penanganan pelanggaran. Kami bekerja sesuai aturan, bukan karena pendapat masyarakat,” tegasnya.

Sebelumnya, Ketua PKC PMII Kalteng, Fikri Haikal mengungkapkan, kasus yang menjadi perdebatan bermula dari OTT dugaan praktik politik uang di Barito Utara.

Dalam perkara tersebut, seseorang bernama Deden yang juga dikenal sebagai Muhammad Al-Ghazali Rahman telah dianggap bersalah secara hukum oleh Pengadilan Negeri Muara Teweh.

“Deden ternyata merupakan anggota dari tim kampanye Paslon 02, bahkan terdapat SK yang menunjukkan bahwa ia menjabat sebagai Wakil Bendahara. Seharusnya Bawaslu memanggil Deden untuk menelusuri apakah kasus OTT tersebut termasuk pelanggaran TSM (terstruktur, sistematis, masif). Faktanya, Bawaslu tidak pernah memanggilnya,” ujar Fikri, Kamis (11/9/2025) kemarin.

Menurutnya, alasan Bawaslu mengenai ketidakhadiran Deden tidak dapat diterima.

“Bisa dilakukan secara online. Karena tidak, akhirnya keputusan menyatakan bahwa OTT bukan TSM. Inilah yang menurut kami salah,” tegasnya.

Di persidangan, PKC PMII Kalteng mengajukan lima tuntutan, yaitu:

– Mengajukan permohonan kepada DKPP untuk menerima dan meninjau pengaduan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

– Mengatakan para terdakwa terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu.

– Memberikan sanksi pemecatan terhadap Ketua Bawaslu Kalteng serta peringatan terakhir yang sangat tegas kepada empat anggotanya.

– Menginstruksikan Bawaslu RI untuk melaksanakan putusan DKPP sesuai dengan wewenangnya.

– Mengambil keputusan secara adil dan benar (ex aequo et bono).

Fikri mengatakan, keputusan DKPP biasanya diumumkan sekitar dua minggu setelah persidangan.

“Jika dikabulkan, tentu kami bersyukur. Jika tidak, kami tetap menerima dengan tulus. Paling tidak, kami telah menjaga martabat demokrasi di Kalimantan Tengah melalui jalur konstitusional,” katanya.

Selanjutnya, ia menekankan, pihaknya siap menerima segala hasil keputusan.

“Berbeda dengan aksi massa, melalui jalur konstitusional kami taat pada prosedur hukum. Yang utama, masyarakat memahami mana yang benar dan mana yang salah,” tambahnya.