PIKIRAN RAKYAT SULBAR –Direktorat Narkoba Polda Sulawesi Barat berhasil menangkap seorang pria dengan inisial IR (36) yang termasuk dalam daftar target operasi (TO) Antik Marano 2025. Penangkapan dilakukan pada tanggal 5 Agustus 2025 di sebuah SPBU di Sarjo, Kecamatan Sarjo, Kabupaten Pasang Kayu, Sulawesi Barat.
Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kepala Subdit 3 Direktorat Narkoba Polda Sulbar, Kompol Eduard Steffry Allan. Ia menyampaikan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mengatakan bahwa area SPBU Sarjo sering digunakan sebagai tempat transaksi narkoba. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Sulbar melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap IR.
“Pada saat dilakukan penggeledahan, kami menemukan dua saset kecil yang berisi sabu-sabu, disembunyikan di dalam bungkus rokok milik IR,” kata Kompol Eduard.
Tolong support kita ya,
Cukup klik ini aja: https://indonesiacrowd.com/support-bonus/
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, IR mengakui mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu dari seorang pria bernama IS yang tinggal di Desa Sarumana, Kecamatan Banawa Selatan, Kabupaten Pasang Kayu.
Kemudian, tim melanjutkan pengembangan dan penggeledahan di rumah IR yang berada di desa yang sama. Di lokasi tersebut, petugas kembali menemukan satu saset kecil berisi kristal bening yang diduga merupakan sabu-sabu.
IR mengakui bahwa dua paket sabu-sabu tersebut rencananya akan diserahkan kepada pembelinya. Saat ini, IR beserta barang bukti telah ditahan di Mapolda Sulbar untuk pemeriksaan lebih lanjut. Petugas kepolisian masih melakukan pengembangan kasus guna menangkap IS dan mengungkap jaringan narkoba yang lebih besar.
Di sisi lain, barang bukti yang disita meliputi Tiga kemasan kecil berisi kristal jernih yang diduga merupakan sabu-sabu, Satu bungkus rokok Surya kecil, Satu unit ponsel, dan Satu unit sepeda motor.
Support us — there's a special gift for you.
Click here: https://indonesiacrowd.com/support-bonus/
Semua barang bukti tersebut ditemukan dalam kepemilikan IR, yang secara langsung mengakui bahwa barang-barang tersebut adalah miliknya.