Penjelasan Dinas Pendidikan Kota Makassar Mengenai Proses SPMB 2025
Dinas Pendidikan Kota Makassar menanggapi berbagai isu yang menyebutkan bahwa Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025 tidak berjalan secara adil dan transparan. Kepala Dinas Pendidikan, Achi Soleman, membantah tudingan tersebut dengan menegaskan bahwa proses seleksi telah dijalankan sesuai regulasi dan prinsip keterbukaan informasi.
Achi Soleman menjelaskan bahwa setiap hasil seleksi dapat diakses langsung melalui situs resmi SPMB masing-masing sekolah. Hal ini menjadi komitmen pihaknya untuk memastikan transparansi data dan akuntabilitas seluruh proses penerimaan siswa baru.
Selain itu, ia menekankan bahwa semua tahapan seleksi telah dilaksanakan secara transparan, berbasis sistem daring, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dinas Pendidikan juga mengajak para pengunjuk rasa untuk duduk bersama dan membahas permasalahan yang mereka angkat. Namun, hingga saat ini, permintaan tersebut belum mendapat respons dari pihak pendemo.
Mekanisme SPMB 2025 Berdasarkan Regulasi Terbaru
Mekanisme pelaksanaan SPMB 2025 telah mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025. Aturan ini mengatur penerimaan murid baru untuk jenjang PAUD, SD, dan SMP. Menurut Achi Soleman, istilah PPDB yang sebelumnya digunakan telah diganti dengan SPMB sebagai bentuk penyesuaian terhadap regulasi baru.
Proses SPMB dijalankan melalui beberapa jalur, yaitu domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi. Seluruhnya mengedepankan asas transparansi, akuntabilitas, serta dapat dipertanggungjawabkan. Ia menambahkan bahwa jumlah kuota yang masih tersedia bisa dilihat langsung di masing-masing sekolah, sehingga masyarakat dapat memantau secara real time.
Tanggapan atas Isu Anak Terancam Tidak Sekolah
Menanggapi isu tentang 2.000 anak yang terancam tidak sekolah, Achi Soleman menyatakan bahwa informasi tersebut tidak benar. Pihaknya memastikan bahwa kepastian hak pendidikan anak-anak telah dijamin oleh Wakil Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar. Hal ini dilakukan melalui pengajuan penambahan rombongan belajar (rombel) maupun skema subsidi pendidikan di sekolah swasta.
Penggunaan Sistem Daring untuk Cegah Nepotisme
Pendaftaran SPMB dilakukan secara mandiri oleh orang tua atau wali murid melalui sistem daring resmi. Achi Soleman menegaskan bahwa sistem ini diterapkan untuk meminimalkan peluang intervensi atau praktik titip-menitip. Ia menegaskan bahwa pihaknya pastikan tidak ada ruang untuk kecurangan dalam proses pendaftaran.
Dengan demikian, Dinas Pendidikan Kota Makassar berkomitmen untuk menjaga integritas dan keterbukaan dalam proses penerimaan murid baru. Semua langkah yang diambil dirancang agar proses seleksi berjalan secara adil, transparan, dan sesuai dengan aturan yang berlaku.