– Akhirnya terungkap kasus pengurangan dana kompensasi untuk supir angkutan umum di Bogor.
Kepala Bagian Lalu Lintas di Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor, Dadang Kosasih mengatakan bahwa mereka tidak memiliki keterlibatan dalam praktik pengambilan uang tersebut.
“itu adalah salah paham, pada akhirnya kami jelasin kalau bukan bagian dari Dinas Perhubungan yang terlibat dalam kasus pengumpulan dana tersebut, Kami sudah setuju bahwa tak ada biaya sebesar Rp 200 ribu yang dipungut,” katanya saat berbicara dengan para jurnalis, Jumat (4/4/2025).
Meskipun begitu, dia tidak keberatan apabila supir angkot tersebut merogok sebagian uang dari gaji yang diterima senilai Rp 1,5 juta yang terdiri atas Rp 1 juta dalam bentuk tunai danRp 500 ribu lainnya berupa bahan pokok.
Ternyata, orang dekat dengan panggilan Hengkipun menyebutkan bahwa dana yang dikumpulkan dari para pengemudi angkot mencapaiRp 11,2 juta.
“Sementara itu, terkait dengan driver tersebut, beberapa memberikan uang sebesar Rp 50 ribu, Rp 100 ribu, bahkan ada juga yang mengeluarkan uang senilai Rp 200 ribu. Maka dari itu, bukan berarti semua informasi yang tersebar di media menyatakan adanya pemberian uang sejumlah Rp 200 ribu saja, melainkan setelah diperjelas, ternyata mereka memberi antara lain Rp 50 ribu, Rp 100 ribu, serta Rp 200 ribu,” demikian penjelasannya seperti dilansir TribunJabar.
Selain itu, Dadang Hengki menyebut bahwa masalah terkait dugaan pengurangan dana kompensasi sudah terselesaikan.
Dia juga mengatakan bahwa uang dari sang pengemudi yang diserahkan ke Kekerjaan Sub Unit (KKSU) merupakan ungkapan rasa terima kasih karena sudah dipulangkan.
“Sudah, jelas. Semua telah dikembalikan kepada supir yang berhak menerimanya, dan saat ini bila terdapat kendaraan yang masih digunakan, kami akan melakukan tindakan tegas,” ujarnya.