news  

Direktorat Pajak Pantau Pengguna Medsos yang Suka Pamer Harta dan Endorse

Direktorat Pajak Pantau Pengguna Medsos yang Suka Pamer Harta dan Endorse

Pengawasan Aktivitas di Media Sosial oleh Direktorat Jenderal Pajak

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) aktif memantau aktivitas yang dilakukan wajib pajak di media sosial, terutama bagi mereka yang sering memamerkan barang mewah atau menerima banyak endorsement. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari upaya untuk memastikan kepatuhan perpajakan dan menemukan potensi penghasilan yang belum terlaporkan.

Menurut Bimo Wijayanto, Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu, pihaknya melihat media sosial sebagai sumber informasi penting untuk mencari ketidakcocokan antara gaya hidup seseorang dengan profil perpajakannya. Misalnya, jika ada aset yang belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) atau Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), maka bisa jadi itu menjadi indikasi adanya ketidaksesuaian.

“Kita sudah melakukan hal ini sejak lama,” ujarnya saat memberikan keterangan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (15/7/2025). Ia menambahkan bahwa pihaknya menggunakan teknologi kecerdasan buatan (artificial intelligence) untuk membantu mendeteksi potensi pajak yang mungkin terlewat.

Bimo menjelaskan bahwa AI sangat efektif dalam melatih diri untuk mengenali penyimpangan. Dengan data SPT yang disampaikan selama 5—10 tahun terakhir, AI dapat melihat pola perpajakan seseorang. Setelah itu, sistem akan membandingkan aktivitas tersebut dengan apa yang terlihat di media sosial.

“Secara umum, prinsipnya seperti machine learning, yaitu pembelajaran mesin,” jelas Bimo.

Di sisi lain, Hestu Yoga Saksama, Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu, menyatakan bahwa pihaknya ingin memaksimalkan semua potensi penerimaan pajak, termasuk dari media sosial. Dalam era digital yang berkembang pesat, pemerintah berupaya untuk menangkap peluang-peluang baru dalam pengumpulan pajak.

“Kita sudah melakukan crawling data, ya. Jika seseorang sering memamerkan mobil di media sosial, pasti akan diamati oleh tim pajak,” ujarnya dalam briefing di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, dikutip pada hari yang sama.

Namun, Hestu mengakui bahwa hingga saat ini belum ada regulasi khusus yang memungkinkan pemungutan pajak secara langsung dari aktivitas memamerkan harta atau endorsement di media sosial. Pemungutan pajak hanya dilakukan melalui pemeriksaan pajak yang lebih tradisional.

Teknologi dan Pendekatan Baru dalam Pengawasan Pajak

Penggunaan teknologi seperti AI dan machine learning menjadi bagian dari strategi modern dalam pengawasan pajak. Dengan kemampuan analisis yang lebih akurat dan cepat, pihak pajak dapat mengidentifikasi potensi penghasilan yang tidak terlaporkan dengan lebih efisien.

Selain itu, pemeriksaan pajak tetap menjadi metode utama dalam mengamati perilaku wajib pajak. Meski media sosial memberikan banyak informasi, pemeriksaan langsung masih diperlukan untuk memastikan keabsahan data dan kepatuhan terhadap aturan perpajakan.

Tantangan dan Perspektif Masa Depan

Meskipun pengawasan melalui media sosial telah mulai dilakukan, masih ada tantangan dalam mengubah data yang tersedia menjadi dasar pemungutan pajak. Regulasi yang tepat dan transparan diperlukan agar proses ini dapat berjalan lebih efektif dan adil.

Dalam waktu dekat, direncanakan peningkatan koordinasi antara lembaga pajak dan pihak-pihak terkait untuk memastikan bahwa setiap potensi pendapatan yang berasal dari media sosial dapat dipertanggungjawabkan sesuai aturan yang berlaku.

Dengan perkembangan teknologi dan kesadaran masyarakat yang semakin tinggi, diharapkan kebijakan perpajakan dapat terus disempurnakan agar lebih responsif terhadap dinamika ekonomi digital.

WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com