Dugaan Pembayaran Iuran Jamkesda yang Tidak Sesuai
Dinas Kesehatan Kabupaten Langkat kembali menjadi sorotan setelah ditemukan adanya pembayaran iuran Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) kepada masyarakat yang telah meninggal dunia pada tahun anggaran 2022. Temuan ini terungkap berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang dilakukan oleh auditor. Akibatnya, negara mengalami kerugian ratusan juta rupiah.
Pembayaran Iuran yang Diduga Fiktif
Berdasarkan informasi yang diperoleh, ratusan peserta yang termasuk dalam program Langkat Sehat dibayarkan iurannya oleh Dinas Kesehatan Langkat. Beberapa di antaranya bahkan membawa keluarga atau bertindak sebagai kepala keluarga. Mereka didaftarkan sebagai kepesertaan BPJS Kesehatan Kelas III. Setiap bulannya, Pemkab Langkat membayarkan iuran Jamkesda sebesar Rp 37.800 per orang.
Dari temuan auditor, ada ratusan peserta yang iurannya dibayarkan meskipun mereka sudah dinyatakan meninggal dunia. Hal ini menyebabkan kerugian negara mencapai dua ratusan juta rupiah. Namun, data tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh Dinas Kesehatan Langkat.
Masalah Data dan Pengawasan
Selain masyarakat yang meninggal dunia, Dinas Kesehatan Langkat juga membayarkan iuran kepada peserta yang tidak sesuai dengan nomor induk kependudukan. Ratusan masyarakat tersebut didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan dalam program Langkat Sehat berdasarkan kerjasama yang tertuang dalam perjanjian nomor: 440-13802/Yankes/XII/2021 dan 458/KTR/I-01/1221 pada pertengahan Desember 2021.
Catatan auditor menunjukkan bahwa masalah ini disebabkan oleh ketidakoptimalan pengawasan dari Dinas Kesehatan Langkat. Anak buahnya di Bidang Yankes juga tidak cermat dalam memutakhiran data kepesertaan Jamkesda.
Penjelasan Kadinkes dan Kabid Yankes
Kadinkes Langkat, dr Juliana Tarigan, saat dikonfirmasi menepis dugaan fiktif pembayaran iuran terhadap peserta yang sudah meninggal dunia. Ia menyatakan bahwa tidak ada pihak yang dirugikan. “Sudah tau ada temuan, tidak ada yang dirugikan,” ujar Juliana.
Ia juga menegaskan bahwa dana tersebut digunakan untuk keperluan obat dan alat kesehatan. “Bukan fiktif, tanyakan ke Kabid Yankes,” tambahnya.
Kabid Yankes, J Sembiring, menyebut bahwa temuan tersebut sudah ditindaklanjuti oleh Inspektorat Langkat. “Semua sudah ditindaklanjuti. Dan gini sebenarnya, temuan (peserta meninggal dunia) itu diganti atau dikompensasi digantikan orang,” ujarnya.
Menurut J Sembiring, Dinas Kesehatan Langkat tidak melakukan pendataan langsung, hanya sebagai organisasi perangkat daerah yang menganggarkan. “Dinas Kesehatan tidak tahu peserta yang meninggal dunia, karena akses kami kesitu (cek orang meninggal) tidak ada. Dinas Kesehatan ini fungsinya penganggaran dan dasar kami membayarkan, asal dari klaim BPJS,” katanya.
Anggaran Program Langkat Sehat
Pada tahun 2025 ini, anggaran yang dikucurkan untuk program Langkat Sehat senilai Rp 32 miliar. Bahkan, anggaran tersebut selalu meningkat setiap tahunnya. “Dinas Kesehatan menganggarkan Rp 32 miliar. Ini naik anggarannya karena kita ada program UHC,” tutup J Sembiring.
Upaya Konfirmasi ke BPJS Kesehatan
Sementara itu, wartawan berupaya mendatangi Kantor BPJS Kesehatan Kabupaten Langkat untuk mengkonfirmasi atas temuan tersebut. Namun, tidak ada satu pun orang yang dapat diwawancarai atau memberi keterangan. “Pak kepala lagi ada upacara di Kota Medan. Jadi tidak ada yang bisa memberikan keterangan,” ujar Fahmi salah seorang sekuriti.