Kewajiban Pengelola Kawasan dan Perusahaan dalam Mengelola Sampah
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, khususnya Dinas Lingkungan Hidup, telah menerapkan kebijakan yang memaksa pengelola kawasan komersial dan perusahaan untuk mengelola sampah secara mandiri. Hal ini dilakukan guna menciptakan sistem pengelolaan sampah yang lebih efisien, berkelanjutan, serta terkelola sejak dari sumbernya.
Kebijakan ini diatur dalam Pasal 12 Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah dan Pergub Nomor 102 Tahun 2021 tentang Kewajiban Pengelolaan Sampah di Kawasan dan Perusahaan. Dengan penerapan kebijakan ini, diharapkan alokasi anggaran daerah dapat digunakan lebih tepat sasaran, sehingga tidak lagi membebani APBD.
Inisiatif “Pesapa Kawan” untuk Meningkatkan Pengelolaan Sampah
Untuk mendukung implementasi kebijakan tersebut, Asep Kuswanto, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, menggagas proyek perubahan bertajuk “Peningkatan Pengelolaan Sampah di Kawasan dan Perusahaan Secara Mandiri melalui Skema Kerja Sama (Pesapa Kawan)”. Proyek ini diusulkan dalam Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II Angkatan VII Tahun 2025 dengan bimbingan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno.
Proyek ini dirancang untuk mendorong kawasan dan perusahaan di Jakarta agar lebih mandiri dalam mengelola sampah. Dengan skema kerja sama operasional antara pengelola kawasan atau perusahaan dengan BLUD atau pelaku usaha jasa pengelolaan sampah swasta berizin, diharapkan bisa meningkatkan efisiensi pengelolaan sampah.
Sistem Digital dan Pendekatan Kolaboratif
Proyek “Pesapa Kawan” dilengkapi dengan berbagai elemen penting seperti:
- Sistem informasi digital real-time untuk memantau pengelolaan sampah secara langsung.
- Standar Operasional Prosedur (SOP) yang jelas dan terstruktur.
- Pendekatan kolaboratif lintas sektor untuk memastikan keterlibatan semua pihak.
- Pengawasan ketat untuk mencegah adanya operator yang tidak bertanggung jawab.
Dengan sistem ini, diharapkan proses pengelolaan sampah akan lebih transparan dan akuntabel.
Tiga Skema Pengelolaan Sampah yang Disediakan
Asep menjelaskan bahwa para pengelola kawasan dan perusahaan memiliki tiga opsi dalam pengelolaan sampah secara mandiri, yaitu:
- Menggunakan jasa pengelola sampah swasta yang memiliki izin resmi.
- Melalui jasa Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) UPST Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.
- Menggunakan skema BLUD UPST sebagai agregator, yang kemudian menugaskan pihak swasta berizin untuk mengelola sampah di kawasan atau perusahaan tersebut.
Persentase Kerja Sama Masih Rendah
Hingga saat ini, hanya sekitar 21,6 persen pengelola kawasan komersial dan perusahaan yang sudah bekerja sama dengan jasa pengelolaan sampah swasta maupun BLUD. Jika hal ini tidak dioptimalkan, maka pengelolaan sampah akan tetap membebani APBD karena mereka masih menikmati subsidi dari pemerintah daerah.
Manfaat Pengelolaan Sampah Mandiri
Jika pengelola kawasan dan perusahaan menjalankan pengelolaan sampah mandiri dengan bekerja sama dengan pihak swasta maupun BLUD, maka akan tercipta pengelolaan sampah yang terintegrasi dan berkelanjutan.
BLUD maupun jasa pengelolaan sampah swasta memiliki model bisnis yang mampu melakukan recovery material maupun energi dari sampah yang dikelolanya. Hal ini sangat mendukung visi Kota Jakarta menjadi kota global yang bersih, hijau, berdaya saing, dan berkelanjutan.