SEPUTAR CIBUBUR– Dalam rangka digitalisasi layanan kependudukan, masyarakat justru menghadapi ancaman baru berupa penipuan yang mengatasnamakan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). – Meski sedang dalam proses digitalisasi layanan kependudukan, masyarakat kini dihadapkan pada tantangan baru: tindak penipuan yang memanfaatkan nama aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). – Di tengah upaya modernisasi layanan kependudukan, masyarakat justru menghadapi risiko baru berupa penipuan yang mengatasnamakan proses aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). – Dalam perjalanan digitalisasi layanan kependudukan, masyarakat kini dihadapkan pada ancaman baru, yaitu tindakan penipuan yang menggunakan identitas aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta mengingatkan bahwa cara ini tidak hanya menargetkan warga biasa, tetapi juga pegawai internal instansi.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta, Denny Wahyu Haryanto, menyampaikan bahwa seorang kepala bagian di Dukcapil pernah menerima telepon dari seseorang yang mengklaim sebagai staf humas kelurahan.
Tolong support kita ya,
Cukup klik ini aja: https://indonesiacrowd.com/support-bonus/
“Kejahatan ini terjadi di seluruh wilayah Indonesia. Pelaku memanfaatkan kesempatan aktivasi IKD untuk mencuri informasi pribadi,” katanya di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Sebagai tanggapan, Direktorat Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri telah mengeluarkan surat edaran sejak 5 Juni 2025.
Isinya menyatakan bahwa aktivasi IKD hanya dilakukan secara langsung oleh petugas resmi, baik di kantor Dukcapil maupun melalui program jemput bola yang melibatkan pengurus RT/RW.
Cara Baru: Aplikasi Palsu dan Pemilahan Ponsel
Kasus yang terjadi di Bekasi menunjukkan peningkatan modus penipuan. Seorang warga bernama Adrian kehilangan dana sebesar Rp66 juta setelah mengikuti perintah dari pelaku yang menyamar sebagai petugas Dukcapil.
Ia diminta untuk mengunduh aplikasi palsu dari situs yang tidak resmi dan mengaktifkan fitur aksesibilitas, sehingga pelaku bisa mengontrol ponselnya secara jarak jauh.
Modus ini juga terjadi di Pekanbaru dan Gunungkidul, di mana pelaku mengirimkan pesan melalui WhatsApp atau SMS, meminta informasi pribadi seperti NIK, foto KTP, serta kode OTP.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Pekanbaru, Irma Novrita, menyatakan bahwa tidak ada petugas yang menawarkan pengaktifan IKD melalui telepon.
Anggota Legislatif Jadi Sasaran, DPRD DKI Minta Penyebaran Informasi Diperluas
Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta, Nuchbatillah, mengakui pernah menerima panggilan dari seseorang yang menyatakan berasal dari layanan Dukcapil Terpadu.
“Ketika saya bertanya mengenai nama Kasudin, jawabannya tidak benar. Saya langsung menyadari ini adalah penipuan,” katanya.
Ia menuntut agar sosialisasi dilakukan secara luas agar masyarakat tidak menjadi korban berikutnya.
Kepala Biro Dukcapil Teguh Setyabudi menyatakan bahwa pengaktifan IKD tidak pernah dilakukan melalui panggilan telepon, pesan singkat, atau tautan yang tidak sah.
“Jika terjadi komunikasi semacam itu, bisa dipastikan itu adalah penipuan,” ujarnya.
Disdukcapil juga menghimbau agar masyarakat tidak asal membagikan informasi pribadi, khususnya kode OTP dan NIK, kepada orang yang tidak dikenal.
Pengaktifan resmi hanya dapat dilakukan melalui aplikasi “Identitas Kependudukan Digital” yang tersedia di Play Store dan App Store.