SUARA TERNATE– Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate dengan inisial YA atau Acim menghadapi ancaman pemecatan setelah diduga terlibat dalam penipuan penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN).
YA yang menjabat sebagai kepala pasar di salah satu Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Ternate, diduga menawarkan kelulusan kepada korban dalam proses perekrutan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dengan imbalan uang. Dari tindakan tersebut, YA berhasil mendapatkan keuntungan hingga puluhan juta rupiah.
Support kami, ada hadiah spesial untuk anda.
Klik di sini: https://indonesiacrowd.com/support-bonus/
“Kami dari BPKSDMD telah menerima surat resmi laporan pengaduan dari saudara NM (korban) bersama kuasa hukumnya dari Lembaga Yayasan Bantuan Hukum Maluku Utara,” kata Kepala BKPSDMD Kota Ternate, Samin Marsaoly, pada Senin, 4 Agustus 2025.
Mengikuti surat tersebut, BKPSDMD Kota Ternate akan melakukan pemeriksaan terhadap YA melalui Dewan Kehormatan Pegawai (DKP) yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Ternate.
Samin menegaskan, sebelum dilakukan pemeriksaan, mulai besok YA akan dihentikan sementara dari jabatannya untuk menghindari tumpang tindih kepentingan.
Support us — there's a special gift for you.
Click here: https://indonesiacrowd.com/support-bonus/
“Kita nonaktifkan jabatannya terlebih dahulu, lalu kita selidiki, karena dari laporan ini hanya satu orang PNS Pemkot, sedangkan pelaku lainnya yang berinisial SH bukan PNS Pemkot Ternate, karena SH termasuk dalam sindikat terlapor,” jelas Samin.
Selain tersangka, dalam proses pemeriksaan BKPSDM berikutnya akan melibatkan NM (korban), dan hasil pemeriksaannya akan menjadi dasar dalam memberlakukan sanksi disiplin terhadap YA.
Ada indikasi kuat bahwa ini adalah tindakan penipuan, sehingga secara etis kami di BKPSDMD sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas masalah etika dan pelanggaran disiplin PNS tetap akan melanjutkan proses ini (pemeriksaan), meskipun pelapor telah melaporkan kasus tersebut ke pihak berwajib. Intinya, dalam waktu dekat kita akan melakukan pemeriksaan karena laporan tersebut sudah jelas,” ujar Samin.
Sementara kerugian total yang dialami korban dalam dugaan tindak pidana penipuan ini mencapai Rp40 juta.
Samin menambahkan, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil terdapat sanksi disiplin ringan, sedang, hingga berat.
Oleh karena itu, menurutnya tindakan penipuan ini merugikan pemerintah serta mengganggu masyarakat, sehingga kategorinya termasuk pelanggaran yang sangat serius.
“Perbuatan penipuan ini termasuk dalam kategori hukuman yang berat, dan hukuman tersebut dapat dijatuhkan melalui pemecatan dari jabatan atau bahkan sampai diberhentikan (dipecat). Tidak ada proses mediasi yang bisa dilakukan untuk kasus ini,” tegasnya.