news  

Dibalik Rahasia 5 Tersangka Skandal Proyek Rp 231 Miliar Sumut, Kini Dalam Seragam Oranye KPK

Dibalik Rahasia 5 Tersangka Skandal Proyek Rp 231 Miliar Sumut, Kini Dalam Seragam Oranye KPK



– Komisi Pemberantasan Kerupsi (KPK) menetapkan lima orang tersangka usai operasi tangkap tangan (OTT) di Sumatra Utara (Sumut). Kelima tersangka adalah:

1. Topan Obaja Putra Ginting (TOP) selaku Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut.

2. Rasuli Efendi Siregar (RES) selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut, merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

3. Heliyanto (HEL) selaku PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut.

4. M Akhirun Efendi Siregar (KIR) selaku Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group (DNG).

5. M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY) selaku Direktur PT RN. Rayhan juga merupakan anak dari Akhirun.

“Menetapkan lima orang sebagai tersangka yaitu satu TOP dan RES, untuk perkara di Dinas PUPR,” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (28/6/2025).

“Kemudian Heliyanto untuk perkara yang di PJN,” sambungnya.

Asep menambahkan, Akhirudin dan anaknya, Rayhan, merupakan pihak swasta yang memberikan suap kepada tiga tersangka dari dua dinas yang berbeda.

Akhirudin dan Rayhan disangkakan telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara tiga tersangka lainnya, yakni Topan Ginting, Rasuli Siregar, dan Heliyanto disangkakan telah melanggar disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama terhitung 28 Juni sampai 17 Juli 2025.

“Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih,” kata Asep.


Siasat Tersangka Kongkalikong Proyek

Asep menjelaskan, siasat para tersangka dalam sejumlah proyek pembangunan jalan, terbongkar setelah penyidik KPK melakukan dua kegiatan OTT pada Kamis malam (26/6/2025) di Sumut.

Operasi senyap pertama terkait proyek-proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Provinsi Sumut, yaitu:

1. Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang–Gunung Tua–SP Pal XI Tahun 2023, dengan nilai proyek Rp 56,5 miliar.

2. Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang–Gunung Tua–Sp Pal XI tahun 2024, dengan nilai proyek Rp 17,5 miliar.

3. Rehabilitasi Jalan Sp Kota Pinang–Gunung Tua–Sp Pal XI dan

penanganan longsoran tahun 2025

4. Preservasi Jalan Sp Kota Pinang–Gunung Tua–Sp Pal XI tahun 2025.

Sementara operasi senyap kedua terkait proyek-proyek pembangunan jalan di Satuan Kerja (Satker) Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumatera Utara, yaitu:

1. Proyek Pembangunan Jalan Sipiongot batas Labusel, dengan nilai proyek Rp 96 miliar.

2. Proyek Pembangunan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot, dengan nilai

proyek Rp 61,8 miliar.

Dari sejumlah proyek di kedua instansi tersebut, total nilainya mencapai Rp 231,8 miliar.

“KPK masih akan menelusuri dan mendalami proyek-proyek lainnya,” katanya.

Asep menambahkan, terbongkarnya kongkalikong proyek pembangunan jalan di PUPR Sumut berawal pada 22 April lalu.

Akhirun bersama Topan Ginting dan Rasuli Efendi melakukan survey offroad di daerah Desa Sipiongot.

Survey ini untuk meninjau lokasi proyek pembangunan jalan.

Topan kemudian memerintahkan Rasuli untuk menunjuk Akhirun sebagai rekanan.

Proyek yang diberikan adalah pembangunan jalan Sipiongot batas Labusel, dan proyek pembangunan jalan Hutaimbaru-Sipiongot.

Total nilai kedua proyek tersebut sebesar Rp 157,8 miliar.

Akhirun kemudian dihubungi oleh Rasuli yang memberitahukan bahwa pada Juni 2025 akan tayang proyek pembangunan jalan.

Ia pun meminta Akhirun untuk memasukkan penawaran.

Akhirun kemudian memerintahkan stafnya untuk berkoordinasi dengan Rasuli dan staf UPTD untuk mengurus proses e-catalog.

“Selanjutnya KIR bersama-sama RES dan staf UPTD mengatur proses e-catalog sehingga PT DGN dapat menang proyek pembangunan jalan Sipiongot Batas Labusel. Untuk proyek lainnya disarankan agar penayangan paket lainnya diberi jeda seminggu agar tidak terlalu mencolok,” kata Asep.

Untuk memuluskan rencana kongkalikong itu, Akhirun dan anaknya, Rayhan Dulasmi Pilang, memberikan uang kepada Rasuli melalui transfer rekening.

“Selain itu diduga terdapat penerimaan lainnya oleh TOP (Topan) dari KIR (Akhirun) dan RAY (Rayhan) melalui perantara,” papar Asep.

Adapun konstruksi perkara terkait proyek pembangunan jalan di Satker PJN Wilayah 1 Sumut, juga tak jauh berbeda.

Heliyanto selaku PPK Satker PJN Wilayah I Sumut melakukan kongkalikong dengan Akhirun dan Rayhan.

Heliyanto mengatur proses e-catalog sehingga dua perusahaan milik bapak dan anak itu terpilih sebagai pelaksana pekerjaan.

Asep mengatakan, Heliyanto telah menerima sejumlah uang dari Akhirun dan Rayhan sebesar Rp 120 juta dalam kurun Maret sampai Juni 2025.

“Kegiatan tangkap tangan ini sebagai pintu masuk, dan KPK masih akan terus menelusuri dan mendalami terkait proyek atau pengadaan barang dan jasa lainnya,” kata Asep.

(*/tribunmedan.com)