Dibalik Penolakan: Kenapa Keenan dan Rudi Menolak Uang Rp 50 Juta dari Vidi Aldiano?

Dibalik Penolakan: Kenapa Keenan dan Rudi Menolak Uang Rp 50 Juta dari Vidi Aldiano?



, JAKARTA – Pengacara Keenan Nasution dan Rudi Pekerti, Minola Sebayang menyatakan bahwa para klien-nya mendapat tawaran sejumlah uang senilai Rp 50 juta dari pihak manajemen.
Vidi Aldiano
.

Minola menyatakan bahwa sebelum mengajukan tuntutan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, pihaknya telah dikunjungi oleh manajemen Vidi Aldiano.

Menurut Minola, Keenan diberikan tawaran sebesar Rp 50 juta sebagai kompensasi atas pelaksanaan lagu Nuansa Bening selama bertahun-tahun tanpa persetujuan yang sah.

Tolong support kita ya,
Cukup klik ini aja: https://indonesiacrowd.com/support-bonus/

Namun, uang
ganti rugi
yang ditolak karena dianggap tak sesuai dengan harapan.

“Sebelumnya, jumlah tersebut dulu adalah 50 juta, setelah itu tidak ada lagi komunikasi, lalu para pengacara kita melakukan beberapa negosiasi, kemudian semuanya berakhir,” ujar Minola Sebayang di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Rabu (28/5).

Di luar angka Rp 50 juta, Minola mengatakan bahwa kliennya menerima tawaran kompensasi tambahan bernilai beberapa ratus juta.

Akan tetapi, tawaran tersebut pun dibatalkan sebab nilai yang diajukan dinilai belum cocok dengan harapan.
Keenan
dan Rudi.

Karena tidak ada diskusi lebih lanjut tentang hal itu, Keenan dan Rudi setuju untuk membawa kasus pelanggaran hak cipta ini ke pengadilan.

Minola menyatakan bahwa penyerahan tuntutan hukum itu tidak bertujuan untuk menciptakan perseteruan di antara komposer dan artis.

Lebih jauh lagi, Minola menyinggung bahwa kliennya membutuhkan klarifikasi hukum tentang besaran pembayaran yang harus mereka terima sesuai dengan peraturan copyright yang sedang berlangsung.

“Ini adalah tawaran terakhir sebelum bulan Ramadhan. Selama berpuasa tidak ada tawaran baru dan juga saat Lebaran tak ada tawaran baru, pada akhirnya kami memutuskan untuk melanjutkan dengan jalur hukum,” katanya.

Sebelumnya, Vidi Aldiano telah diproses di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat karena menggunakan lagu Nuansa Bening tanpa mendapatkan persetujuan yang sesuai.

Penyanyi dari Lagu Status Palsu itu dihadapkan pada penulis lagu Nuansa Bening, Keenan Nasution dan Budi Pekerti melalui gugatan. (mcr31/jpnn)