, Boltim
– Lima penambang emas illegal meninggal dunia akibat longsor di area pertambangan yang berada di desa Buyat Dua, kecamatan Kotabunan, kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sulawesi Utara.
Insiden menyedihkan tersebut terjadi pada hari Rabu, 28 Mei 2025, sebagaimana dikonfirmasi oleh Kasat Reskrim Polres Boltim, Iptu Liefan Kolinug.
Iptu Liefan mengungkapkan bahwa polisi mendapatkan informasi tentang kejadian itu dengan tertunda.
“Betul sekali, terdapat lima individu meninggal dunia,” demikian katanya ketika diwawancara oleh Tribunmanado.com.
Ia menambahkan bahwa mereka baru saja mendapatkan informasi tersebut.
Pada saat ini, aparat penegak hukum terus melanjutkan investigasi mereka guna mengetahui urutan peristiwa yang sebenarnya.
Tanggapan Kekuatan Berwenang terhadap Pertambangan Tanpa Izin
Pada saat yang sama, di tempat berbeda, Polres Kotamobagu juga menangani dengan keras kegiatan pertambangan emas ilegal (PETI).
Sebanyak 14 lokasi penambangan di Desa Mengkang, Kabupaten Bolaang Mongondow, telah ditutup oleh petugas berwenang.
Tempat itu terletak di zona taman nasional Bogani Nani Wartabone yang merupakan area perlindungan hutan.
Kepala Kepolisian Kota Kotamobagu, AKBP Irwanto, menyatakan bahwa pengerjaan penghancuran bertujuan untuk melestarikan ekosistem sekitar.
“Area ini merupakan kawasan hutan pelindungan yang harus kita lestarikan bersama-sama,” tandasnya.
Pasukan bersama dari Polres Kotamobagu telah meruntuhkan kem yang dimiliki oleh para penggali liar dan mengambil beberapa benda bukti, seperti mesin generator dan perlengkapan memasak.
Upaya Penutupan dan Pengawasan
Sebagai langkah penyelesaian, lubang pertambangan tersebut dituangi air dengan menggunakan mesin pompa sampai akhirnya tertutup secara tetap.
Untuk lubang yang susah dicapai, regu menyemprotkan gas air mata terlebih dahulu kemudian memblokirnya menggunakan papan kayu serta tanah.
Kepala Kepolisian Resor menyatakan bahwa usai ditutup, mereka akan mengirim sebuah tim bersama untuk melaksanakan pengawasan berkala di area itu.
“Para pemilik lobang tambang akan dicatatkan dan dihadapkan pada proses perundangan. Ini merupakan sebagian dari janji kita untuk tetap memelihara hutan lindung,” tegas AKBP Irwanto.
Artikel ini sebelumnya dipublikasikan di TribunManado.co.id denganjudul
Berita Terkini: Kecelakaan Pertambangan Emas Ilegal di Buyat Boltim Mengakibatkan Korban Jiwa, Lima Orang Warga Dikabarkan Telah meninggal
(TribunManado.co.id/Nielton Durado)
Materi ini telah diperbaiki dengan menggunaan Kecerdasan Buatan (AI).