Di Depan Mahasiswa UNUSA, Menteri Nusron Ungkapkan Plasma Diperuntukkan untuk Kemajuan Ekonomi Masyarakat

Di Depan Mahasiswa UNUSA, Menteri Nusron Ungkapkan Plasma Diperuntukkan untuk Kemajuan Ekonomi Masyarakat


SUMEDANG BAGUS

– Kebijakan wajib kebun plasma adalah salah satu upaya signifikan dalam memperbaiki kesenjangan manajemen lahan sambil berfungsi sebagai alat mencapai kemasyarakatan adil dan pertumbuhan ekonomi yang merata. Pernyataan ini disampaikan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, saat dipilih menjadi pembicara utama pada kuliah umum Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya (UNUSA) pada hari Senin tanggal 26 Mei 2025.

“Dulu tujuannya adalah agar negara memberikan konvensi, yaitu menyediakan lahan milik negara bagi para pebisnis sehingga dapat dimanfaatkan dengan syarat tertentu yang mengasumsikan hal ini akan menciptakan efek berantai (_multiplier effect_). Ketika efek berantai tersebut terwujud, diharapkan adanya penyebaran pembangunan ekonomi dan distribusi pendapatan secara merata. Namun, tampaknya hasil akhirnya belum memadai. Perbaikan diperlukan,” jelas Menteri Nusron.

Sebelumnya, kebijakan kewajiban kebun plasma ditetapkan lewat beberapa peraturan, termasuk UU No. 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan, PP No. 26 Tahun 2021, serta PERMENPertanian No. 26 Tahun 2007, yang menetapkan besaran wajib sebesar 20 persen. Mulai awal tahun 2025, Kementerian ATR/BPN telah mencadangkan untuk meningkatkan proporsionalitas ini hingga 30% saat Raperda bersama Komisi II DPR RI. Cadangan tersebut timbul sebagai elemen dari tinjauan terhadap realisasi manfaat ekonomi yang masih kurang efektif bagi penduduk lokal di area-area dekat izin konstruksi.

Kebijakan tersebut dibuat dengan tujuan diimplementasikan pada perusahaan perkebunan yang sedang mengurus pembaruan Hak Guna Usaha (HGU) tingkat tiga. Tujuannya adalah agar kebijakan ini bisa membantu dalam mendistribusikan manfaat pertanian secara lebih merata serta meningkatkan kesetaraan kesejahteraan secara nyata.

Menteri Nusron menggarisbawahi bahwa implementasi kebijakannya berjalan perlahan sambil terus menerapkan pengawasan atas stabilitas ekonomi. “Kita harus menggunakan pendekatan yang hati-hati dan bertahap, meskipun prosesnya lambat, pada akhirnya akan mencapai tujuan,” paparnya. Dia menjelaskan lebih lanjut, jika izin tersebut langsung dicabut atau dihentikan sepenuhnya, dapat saja menyebabkan perekonomian menjadi lumpuh.”

“Agar terhindari dari pemadaman listrik, solusi satu-satunya adalah dengan melakukan negosiasi. Negosiasi apa? Tanah tersebut dapat dipertahankan untuk penggunaan saat ini, namun perlu adanya partisipasi. Sebagai contoh, jika pada dasarnya tuntutan Plasma dahulunya tidak memiliki beban, maka dalam pembicaraan kali ini disepakati bahwa akan ada tanggung jawab bagi Plasma dan mencakup partisipasi masyarakat sebesar 20%,” tambah Menteri Nusron.

Dia berharap, program wajib plasma dapat di tingkatkan hingga mencapai 50%. “Ini perlu ditambah lagi menjadi 50%, nantinya akan naik lebih lanjut ke angka 60-70%. Dengan begitu, secara bertahap akan tercipta keseimbangan antar pelaku,” tandas Menteri Nusron.

Pada sesi ahli kali ini, Menteri Nusron mengajak para mahasiswa UNUSA agar berperan aktif dalam mempengaruhi perubahan serta melakukan pemantauan atas keputusan-keputusan umum, khususnya di sektor tanah dan arsitektur perkotaan. Dia menjelaskan bahwa anak muda adalah tenaga vital bagi pencapaian transformasi aturan guna menciptakan Indonesia yang lebih adil dan setara.

Acara itu adalah sebagian dari serangkaian pertemuan bertema “Kontribusi Perawat dalam Membangun Daya Tahan Masyarakat Lewat Pengelolaan Integrasi Siklus Bencana”. Narasumber utama pada kesempatan ini ialah Anwar Kurniadi, Profesor serta Direktur Program Studi Manajemen Bencana di Universitas Pertahanan Republik Indonesia. Sedangkan sesi tanya jawab dikendalikan oleh Priyo Mukti Pribadi Winoto, dosen bidang keperawatan di UNUSA.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com