Berita  

Desa Sukawangi Bogor Terancam Lelang, Tanah Desa Jadi Agunan Sejak 1980

Desa Sukawangi Bogor Terancam Lelang, Tanah Desa Jadi Agunan Sejak 1980

KORAN-PIKIRAN RAKYAT –Warga Desa Sukawangi, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, menghadapi ancaman kehilangan lahan dan tempat tinggal mereka setelah tanah dan lahan desa tersebut digunakan sebagai jaminan utang sejak tahun 1980-an.

Perkara ini terungkap setelah Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (DPDT) Yandri Susanto menyampaikan kondisi Desa Sukawangi dalam Rapat Kerja bersama Komisi V DPR RI pada Selasa 16 September 2025.

Dalam paparannya, Yandri menyampaikan bahwa pada tahun 1980, seorang pengusaha menganggap Desa Sukawangi sebagai jaminan, dan saat ini kondisinya siap untuk dilelang.

Tolong support kita ya,
Cukup klik ini aja: https://indonesiacrowd.com/support-bonus/

“Yang dijadikan agunan desa, Pak. Sekarang desanya dilelang,” katanya.

Bahkan, Yandri menyatakan bahwa pihak bank dilaporkan telah memasang plang dan akan disita. “Masyarakat desa juga sampai diusir,” katanya.

Sementara itu, Kepala Desa Sukawangi Budiyanto saat dihubungi “PR” melalui ponselnya, Rabu 17 September 2025, mengakui desanya diklaim sebagai milik orang lain.

Berdasarkan keterangan Budiyan­to, perselisihan ini muncul pada tahun 1980, ketika salah satu perusahaan, yaitu Bukit Jonggol Asri (BJA). Namun, perselisihan ini semakin membesar ketika Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengeluarkan keputusan tahun 2014 yang menyatakan bahwa Desa Sukawangi terletak di dua kawasan hutan, yaitu Hambalang Barat dan Hambalang Timur, yang dikelola oleh Perhutani.

“Jika berbicara tentang agunan (jaminan), mungkin PT BJA dapat menjaminkannya ke bank, hal ini sangat mungkin terjadi,” ujar Budiyanto.

Budiyanto mengatakan, berdasarkan data yang dimiliki Pemerintah Desa Sukawangi, lahan yang diklaim oleh PT BJA seluas 500 hektare dari total luas sekitar 1.200 hektare. Sisanya, diklaim sebagai milik Kementerian Kehutanan.

Sejak sengketa tersebut, pihaknya mengalami kesulitan dalam mengurus penerbitan sertifikat akibat tuntutan dari Kemenhut dan pihak swasta. “Kami telah melaporkan masalah ini kepada Pemerintah Kabupaten Bogor maupun DPRD Kabupaten Bogor. Namun, setelah tiga kali mengirim surat ke bupati dan DPRD, hingga kini belum ada respons dari mereka,” ujarnya.

Sementara itu, hingga berita ini ditulis, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bogor Hadijana belum memberikan tanggapan terhadap permintaan konfirmasi yang dikirim melalui pesan WhatsApp maupun telepon. Demikian pula dengan Sekretaris Kabupaten Bogor Ajat Sudrajat yang masih belum merespons permintaan konfirmasi tersebut.

Sertifikat 

Rabu, 17 September 2025 siang, sekitar pukul 10.55, kondisi di Kantor Desa Sukawangi terlihat sunyi. Hanya ada satu pegawai desa, serta dua perempuan, satu di antaranya lansia dan yang lainnya masih muda.

Keduanya sedang berdiskusi dengan salah seorang staf perempuan di kantor desa tersebut yang hanya dipisahkan oleh sekat kaca. Dua warga yang mengklaim berasal dari Kampung Pasir, Desa Sukawangi ini sedang mengurus dokumen untuk membuat permohonan kartu keluarga dan SKCK.

Kedua warga tersebut memang tidak terlalu memperhatikan permasalahan yang terjadi di desa mereka. “Saya tidak terlalu tahu mengenai hal ini,” ujar Nuraesih (67) kepada “PR” saat ditanya tentang sengketa lahan yang terjadi di Desa Sukawangi.

Namun, beberapa penduduk yang kebetulan mengetahui masalah tersebut memang mengungkapkan kekhawatiran bahwa suatu saat mereka (penduduk desa) akan diusir dari lahan milik mereka. “Kami sudah beberapa kali rapat dan meminta agar masalah ini segera diselesaikan. Tapi sampai sekarang belum juga,” ujar Sutrisna (52) warga Kampung Catas Malang RT 002/004, saat ditemui di sebuah warung.

Menurutnya, masalah ini sudah berlangsung cukup lama sejak Desa Sukawangi didirikan. Secara geografis, Desa Sukawangi berada di bagian timur Kabupaten Bogor dan termasuk dalam kawasan pengembangan Puncak 2. Tidak heran, desa ini menjadi salah satu tujuan wisata alternatif.

Dari pusat pemerintahan Kabupaten Bogor, Desa Sukawangi berjarak sekitar 49 kilometer. Untuk sampai ke desa tersebut, terdapat beberapa jalur yang bisa ditempuh, antara lain Hambalang-Citeureup-Sukamakmur, serta Citeureup-Sukamakmur.

Desa Sukawangi terletak di ujung paling barat Kabupaten Bogor dan berbatasan langsung dengan Kabupaten Cianjur, yaitu dengan Desa Batulawang, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur.

Cuaca di Desa Sukawangi sangat sejuk karena wilayahnya termasuk kategori daerah pegunungan dengan ketinggian antara 400 hingga 1.200 meter di atas permukaan laut. Berdasarkan data dari pemerintah desa setempat, Desa Sukawangi memiliki luas wilayah sekitar 2.252,7 hektare.

Desa Sukawangi, pada tahun 1930, berada di bawah wilayah Desa Sukaharja. Wilayah ini baru dibentuk atau dikembangkan menjadi Desa Sukawangi pada tahun 1980.

“Pada awalnya, pada tahun 1976, masyarakat mulai mengajukan pemekaran desa. Alhamdulillah, akhirnya bisa menjadi desa yang baru dan pada tahun 1982 diadakan pemilihan kepala desa pertama,” ujar Kepala Desa Sukawangi, Budiyanto.

Desa Sukawangi memiliki jumlah penduduk sebanyak 13.574 jiwa, yang terdiri dari 6.938 laki-laki, 6.636 perempuan, serta 4.165 kepala keluarga. Mayoritas warga Desa Sukawangi menggantungkan hidupnya pada sektor pertanian, dengan jumlah petani mencapai 1.715 orang.

Namun, perselisihan ini membuat masyarakat menengah merasa cemas, khususnya para petani. Karena hingga saat ini belum ada satupun warga yang memiliki sertifikat tanah.

“Warga, bahkan penduduk desa, sering ditolak saat mengajukan sertifikat tanah. Mereka khawatir jika suatu saat mereka dikeluarkan dari desanya sendiri,” kata Budiyanto.

Ia juga menyampaikan, pihaknya telah beberapa kali berupaya agar masalah ini dapat terselesaikan, termasuk dengan mengirimkan surat permohonan audiensi kepada Kemenhut. “Namun, hingga saat ini belum ada respons,” ujarnya.***