, Jakarta – Diskursus kepala daerah dipilih oleh majelis perwakilan rakyat daerah (DPR) dangubernurditetapkan presiden sebagai bahan pembahasan internal PartaiDemokrat. Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Herman Khaeron mengatakan bahwa keputusan terbaik akan diambil oleh partai sesuai dengan harapan dan keinginan masyarakat.
Herman mengatakan, jika ukurannya potensimoney politikatau politik uang, penunjukan kepala daerah dapat menekan biaya. “Namun kita perlu mempertimbangkan demokrasinya, sesuai dengan mandat Konstitusi UUD 1945,” katanya melalui pesan singkat pada Sabtu, 26 Juli 2025.
Menurut Herman, seluruh pandangan dan pendapat yang muncul akan menjadi bahan masukan dan diskusi dalam internal Partai Demokrat. Herman menyampaikan bahwa keputusan mantan presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengenai perpu pada 2014 terkait pemilihan kepala daerah langsung juga didasarkan pada preferensi sebagian besar masyarakat.
“Keputusan kami selanjutnya akan mengacu pada aspirasi rakyat. Kita tunggu saja sampai nanti terjadi pembahasan UU Pilkada secara resmi, sehingga jelas posisi politik Partai Demokrat dalam hal ini,” ujarnya.
Meski telah dibahas sejak awal masa 2024-2029, hingga kini rencana revisi UU Pilkada dan UU Pemilu belum menunjukkan kemajuan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Kepada Tempo pada Sabtu, 26 Juli 2025, Wakil Ketua Komisi II DPR dari Partai Demokrat, Dede Yusuf Macan, menyatakan bahwa fraksinya akan mengusulkan agar gubernur dipilih oleh presiden dan kepala daerah oleh DPRD dalam pembahasan revisi UU Pilkada. “Saat ini belum ada pembahasan terkait RUU pilkada.”
Kembali sepuluh tahun yang lalu, DPR pernah menyetujui UU Pilkada pada 26 September 2014. Aturan yang didukung oleh konsorsium partai pendukung Prabowo Subianto pada masa itu menghilangkan Pilkada langsung, dan menggantinya dengan Pilkada melalui DPRD.
SBY, yang saat itu menjabat sebagai presiden, merespons dengan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu) yang menghapus pemilihan umum melalui DPRD. Perpu tersebut ditandatangani oleh SBY pada hari Kamis, 2 Oktober 2014.
Peraturan Pemerintah Darurat pertama yang ditandatangani adalah Perppu Nomor 1 Tahun 2014 mengenai Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. Perppu tersebut mencabut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota yang mengatur pemilihan kepala daerah secara tidak langsung oleh DPRD.
Akibat dari penerapan Perpu pemilihan kepala daerah langsung, Presiden SBY juga mengeluarkan Perpu Nomor 2 Tahun 2014 terkait perubahan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah guna menghilangkan ketidakpastian hukum dalam masyarakat. Isi perpu ini mencabut kewenangan dan tugas DPRD dalam memilih kepala daerah.
Perdebatan tentang pemilihan kepala daerah kembali menjadi perhatian setelah diangkat oleh Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa Muhaimin Iskandar, dalam acara peringatan Hari Lahir (Harlah) ke-27 PKB di Jakarta Convention Center (JCC) Senayan, pada malam Rabu, 23 Juli 2025. Ide ini sebelumnya pernah diungkapkan oleh Presiden Prabowo Subianto dan didukung oleh beberapa anggota politikus Koalisi Indonesia Maju, yang merupakan kumpulan partai politik pendukung pemerintah.
Muhaimin mengusulkan dua sistem dalam pemilihan kepala daerah. Yakni, pemilihan gubernur dan wakil gubernur dilakukan oleh pemerintah pusat, sedangkan pemilihan bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota dipilih oleh masyarakat melalui DPRD kabupaten/kota.
“PKB menyimpulkan perlu ditemukan jalan yang efektif antara keinginan rakyat dengan keinginan pemerintah pusat. Selama ini pemilihan kepala daerah secara langsung ini memerlukan biaya yang besar, maka kami mengusulkan dua pola tersebut,” ujar Muhaimin, yang saat ini menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat.