Penetapan Tersangka dalam Kasus Korupsi di Pertamina
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Muhammad Riza Chalid (MRC) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Subholding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) selama periode 2018 hingga 2023. Riza Chalid merupakan pemilik sah dari PT Orbit Terminal Merak. Meskipun sudah berstatus tersangka, ia belum ditahan oleh Kejagung.
Kejagung akan melakukan penahanan terhadap delapan tersangka lainnya yang juga ditetapkan sebagai pelaku dalam kasus ini. Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, menyampaikan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, para tersangka dinyatakan sehat secara jasmani dan rohani. Selanjutnya, mereka akan ditahan selama 20 hari ke depan, dimulai dari 10 Juli 2025.
Delapan tersangka yang akan langsung dijebloskan ke tahanan antara lain:
- Alfian Nasution (AN) – Vice President Supply dan Distribusi PT Pertamina (Persero) periode 2011–2015
- Hanung Budya (HB) – Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina (Persero) periode 2014
- Toto Nugroho (TN) – VP Intermediate Supply PT Pertamina (Persero) periode 2017–2018
- Dwi Sudarspno (DS) – VP Product Trading ISC Pertamina periode 2019–2020
- Arief Sukmara (AS) – Direktur Gas, Petrokimia & Bisnis Baru PT Pertamina International Shipping (PIS)
- Hasto Wibowo (HW) – SVP Integrated Supply Chain (ISC) Pertamina periode 2018–2020
- Martin Haendra Nata (HMN) – Business Development Manager PT Trafigura periode 2019–2021
- Indra Putra Harsono (IPH) – Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi
Qohar menjelaskan alasan penundaan penahanan terhadap Riza Chalid karena tidak berada di Indonesia. Kejagung akan melakukan upaya paksa untuk menjemputnya, yang diduga berada di Singapura. Pihaknya telah bekerja sama dengan perwakilan kejaksaan Indonesia di luar negeri, khususnya di Singapura, dan telah mengambil langkah-langkah yang diperlukan.
Menurut Qohar, pihaknya telah melayangkan tiga kali panggilan secara patut kepada Riza Chalid agar hadir memberikan keterangan kepada penyidik. Namun, ketiga panggilan itu tidak dipenuhi tanpa alasan jelas. Selama tiga kali berturut-turut dipanggil dengan patut, Riza Chalid tidak hadir, dan informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa yang bersangkutan tidak tinggal di dalam negeri.
Penetapan tersangka terhadap sembilan orang tersebut dilakukan setelah penyidik Jampidsus Kejagung memeriksa total 273 orang saksi dan melibatkan 16 orang ahli dari berbagai latar belakang untuk mengusut perkara ini. Menurut Qohar, perbuatan para tersangka telah menimbulkan kerugian negara dan perekonomian negara dalam jumlah besar.
Kejagung menduga tersangka melakukan penunjukan langsung terhadap terminal BBM Merak dengan harga sewa tinggi yang tidak menguntungkan Pertamina, serta menyusun formula produk Pertalite secara melawan hukum. Perbuatan mereka bertentangan dengan sejumlah aturan, termasuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, UU Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi, UU Perseroan Terbatas, serta Permen BUMN mengenai tata kelola perusahaan yang baik.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.