Dedi Mulyadi Bangkit Lagi: Penunggak Pajak Kendaraan di Jabar Kini Tersenyum, Fakta Mengejutkan Terkuak

Dedi Mulyadi Bangkit Lagi: Penunggak Pajak Kendaraan di Jabar Kini Tersenyum, Fakta Mengejutkan Terkuak


MOTOR Plus-online.com – Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jabar (Jawa Barat) diperpanjang.

Dedi Mulyadi kembali bikin penunggak pajak tersenyum, fakta terungkap.

Saat ini program ampunan pajak kendaraan masih berlangsung di 12 provinsi.

Salah satunya adalah di Jawa Barat yang masih berlaku sampai 30 Juni 2025.

Dedi Mulyadi memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) dari 6 Juni menjadi 30 Juni 2025.

Perpanjangan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 970/Kep.162-Bapenda/2025.

Melalui program ini, pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak tidak perlu membayar pokok pajak kendaraan tahun-tahun sebelumnya.

Masyarakat cukup membayar pajak untuk tahun berjalan (2024–2025) saja, tanpa dikenakan syarat khusus.

Dedi Mulyadi menjelaskan, kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemulihan ekonomi daerah serta peningkatan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak.

“Masyarakat bisa memanfaatkan program ini tanpa harus melunasi tunggakan sebelumnya. Tidak ada syarat khusus, cukup datang dan bayar pajak tahun berjalan saja,” ujar Gubernur Dedi, Senin (2/6/2025), dikutip dari bapendajabarprov.go.id.

Sementara itu, pihak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat mencatat, antusiasme masyarakat terhadap program ini sangat tinggi.

Hingga pertengahan Mei 2025, sebanyak 1.701.288 kendaraan bermotor telah terdaftar mengikuti program pemutihan pajak.

Dari jumlah tersebut, 1.405.807 unit merupakan kendaraan roda dua, sedangkan 295.481 unit merupakan kendaraan roda empat.

Bapenda Jabar mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan kesempatan ini sebelum batas akhir.

Pembayaran pajak dapat dilakukan melalui berbagai kanal resmi, seperti Samsat Induk dan Keliling, Samsat Drive Thru, Samsat Outlet di Pusat Perbelanjaan, Aplikasi Sambara dan e-Samsat Jabar.