Pelatihan dan Sosialisasi Aturan SLIK untuk Pinjaman Online
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memulai serangkaian kegiatan pelatihan dan sosialisasi terkait penerapan aturan kewajiban pelaporan data pinjaman online (pinjol) ke dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Kebijakan ini akan berlaku secara resmi pada 31 Juli 2025.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menyampaikan bahwa dalam persiapan penerapan aturan tersebut, OJK bekerja sama dengan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) telah melaksanakan kegiatan coaching clinic yang melibatkan seluruh penyelenggara layanan pindar (pinjaman daring).
Menurut Agusman, pelatihan dan sosialisasi dilakukan untuk memastikan infrastruktur penyelenggara pindar siap menjadi pelapor data ke dalam sistem SLIK. Aturan wajib pelaporan data debitur pindar dalam SLIK diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11 Tahun 2024. Namun, aturan ini baru akan diterapkan secara resmi pada akhir Juli tahun ini.
Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) adalah sistem yang dikelola oleh OJK yang bertujuan untuk mendukung pengawasan dan layanan informasi keuangan, terutama terkait riwayat kredit debitur. Dengan masuknya data debitur pindar ke dalam SLIK, maka data tersebut dapat menjadi bahan masukan dalam menilai kelayakan calon peminjam yang ingin mendapatkan fasilitas kredit atau pembiayaan dari lembaga jasa keuangan di Indonesia.
Aturan ini diharapkan mampu memperkuat transparansi dan akuntabilitas industri pindar serta membantu kebutuhan masyarakat, termasuk dalam pembiayaan produktif. Agusman juga menyatakan bahwa jika ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, OJK akan melakukan langkah penegakan kepatuhan sesuai peraturan yang berlaku.
Wajib pelaporan data ke dalam SLIK bagi debitur pinjaman daring juga didukung oleh AFPI. Ketua Umum AFPI, Entjik S. Djafar, menyatakan bahwa pelaporan data bisa membantu masyarakat pengguna layanan pinjaman berbasis peer to peer lebih disiplin dalam membayar cicilan.
Selama ini, tingkat kredit bermasalah atau Non-Performing Loan (NPL) di layanan pindar terjadi karena kurangnya edukasi mengenai disiplin pembayaran. Entjik berharap dengan adanya SLIK, tingkat NPL dapat menurun.
Dengan hadirnya SLIK, masyarakat diharapkan lebih tertib dalam melunasi pinjaman. Jika tidak melunasi, mereka akan tercatat sebagai kredit macet di pindar dan bisa mengalami kesulitan dalam mengambil kredit perumahan, kredit kendaraan bermotor, atau layanan lainnya. Hal ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab para pengguna layanan pinjaman daring.