Riza Chalid Tersangka Korupsi Minyak Tinggalkan Indonesia, Kini Dikabarkan Ada di Malaysia
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menyatakan bahwa M. Riza Chalid, seorang pengusaha yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak, telah meninggalkan wilayah Indonesia menuju Malaysia. Informasi ini didasarkan pada data perlintasan terakhir yang tersimpan dalam sistem aplikasi APK V4.0.4.
Menurut Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman, Riza Chalid melakukan penerbangan dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, pada bulan Februari 2025. Sampai saat ini, ia belum kembali ke wilayah Indonesia.
“Berdasarkan data perlintasan orang yang keluar masuk wilayah Indonesia di dalam sistem aplikasi APK V4.0.4, kami mengetahui bahwa Mohamad Riza Chalid keluar dari wilayah Indonesia pada tanggal 6 Februari 2025 menuju Malaysia,” ujar Yuldi saat dihubungi di Jakarta, Kamis (17/7/2025).
Ditjen Imigrasi RI telah berkoordinasi dengan perwakilan Imigrasi di Malaysia untuk mencari informasi lebih lanjut mengenai keberadaan Riza Chalid. Pihaknya juga akan melaporkan perkembangan terbaru jika ada informasi baru yang muncul.
“Kami sudah berkoordinasi dengan perwakilan Imigrasi kami di Malaysia dan perwakilan kami juga telah berkomunikasi dengan jabatan Imigraseen Malaysia serta Polis Malaysia untuk mencari keberadaan Mohamad Riza Chalid,” tambah Yuldi.
Sebelumnya, ada dugaan bahwa Riza Chalid berada di Singapura. Namun, menurut data dari Immigration and Customs Authority (ICA) Singapura, Riza Chalid terakhir kali memasuki wilayah negara tersebut pada Agustus 2024. Ia datang dengan status visitor dan bukan sebagai pemegang PR (permanent resident).
“Mohamad Riza Chalid terakhir kali masuk wilayah Singapura pada bulan Agustus tahun 2024, yang bersangkutan datang dengan status visitor dan bukan pemegang PR,” jelas Yuldi.
Riza Chalid, selaku beneficial owner PT Orbit Terminal Merak, merupakan salah satu dari delapan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) antara tahun 2018 hingga 2023.
Kejaksaan Agung (Kejagung) sedang memburu keberadaan Riza Chalid karena ketika ditetapkan sebagai tersangka, ia tidak berada di dalam negeri. Kejagung telah bekerja sama dengan perwakilan kejaksaan Indonesia, khususnya di Singapura, dan mengambil langkah-langkah sesuai dengan informasi yang diperoleh.
“Berdasarkan informasi, yang bersangkutan tidak tinggal di dalam negeri. Untuk itu, kami sudah kerja sama dengan perwakilan kejaksaan Indonesia, khususnya di Singapura, dan kami sudah ambil langkah-langkah karena informasinya ada di sana,” kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Abdul Qohar, Kamis (10/7/2025).
Di sisi lain, Kementerian Luar Negeri Singapura merilis pernyataan pada Rabu (16/7/2025) bahwa imigrasi Singapura tidak mendeteksi keberadaan Riza Chalid di negaranya. Mereka menyatakan bahwa catatan imigrasi menunjukkan bahwa Muhammad Riza Chalid tidak sedang berada di Singapura dan sudah lama tidak memasuki wilayah negara tersebut.
Pihak Singapura juga menyatakan siap membantu sesuai dengan ketentuan hukum yang ada jika pemerintah Indonesia meminta bantuan secara resmi.