Danantara Dapat Jadi Penyedia Likuiditas di Pasar Saham dengan Mematuhi Aturan POJK 18/2024

Danantara Dapat Jadi Penyedia Likuiditas di Pasar Saham dengan Mematuhi Aturan POJK 18/2024


.CO.ID – JAKARTA.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan bahwa secara konseptual, Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara berpotensi sebagai sumber dana likuid atau modal mengalir.
Liquidity Provider
Saham yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Inarno Djajadi, pimpinan pasar modal, derivatif keuangan, dan bursa karbon di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menjelaskan tentang kriteria entitas yang berhak melakukan tindakan tersebut.
liquidity provider
Sudah diatur dalam POJK 16/2024 mengenai Penyedia Likuiditas.

Pertama
, entitas yang bisa bertindak sebagaiصند
liquidity provider
merupakan jembatan dalam transaksi saham yaitu perusahaan sekuritas yang sudah mendapatkan persetujuan dari OJK serta BEI.

“Di samping itu, ada kesempatan bagi perusahaan lain di luar perantara perdagangan efek untuk berperan sebagai penyedia likuiditas,” ujar Inarno saat jumpa pers, Jumat (9/5).

Sebagai tambahan, Inarno menegaskan bahwa sudah mematuhi peraturan POJK 18/2024 serta aturan BEI. Salah satunya adalah adanya sistem operasional yang sesuai untuk melakukan transaksi efek dan mengutip harga saham.

Kemudian padat memberikan
bid
dan
offer
berpartisipasi setiap hari. Melakukan pengelolaan risiko serta memberikan transparansi informasi dengan konsistensi kepada masyarakat umum atau investor.

Secara jelas dari sudut pandang teori, Danatara mempunyai kesempatan untuk mengambil bagian dalam fungsi tersebut.
Liquidity Provider
saham jika telah mematuhi POJK 18/2024,” ungkap Inarno.

Meskipun tidak bertindak sebagai penyedia likuiditas di pasar saham, Inarno mengatakan bahwa Danantara dapat memainkan peran sebagai penstabil dengan bantuan anak perusahaannya.

Baru-baru ini, BEI sudah menerapkan dua ketentuan terkait dengan penyedia likuiditas alias.
Liquidity Provider
(LP), yaitu Nomor II-Q dan Nomor III-Q mulai tanggal 8 Mei 2025.

Adapun Peraturan Nomor II-Q tentang Kegiatan
Liquidity Provider
di pasar. Sementara Aturan Nomor III-Q menyinggung hal tersebut.
Liquidity Provider
Saham di Bursa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com