Seedbacklink

Dana Pensiun Tidak Bisa Cair Sebelum 10 Tahun, Ini Klarifikasi OJK

banner 120x600

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan klarifikasi terkait dana pensiun yang tidak bisa dicairkan jika kepesertaan belum mencapai 10 tahun.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa tujuan dari program pensiun adalah untuk menjaga kesinambungan pendapatan setelah seseorang memasuki usia pensiun.

“Setelah pensiun, pensiunan menerima manfaat pensiun secara berkala setiap bulan. Itu prinsip dari program pensiun,” kata Ogi dalam rilis resmi pada Minggu (8/9).

Berdasarkan ketentuan yang ada, saat pensiun, peserta diperbolehkan menarik 20% dari total dana, sementara 80% sisanya dibayarkan secara berkala melalui program dana pensiun pemberi kerja atau produk anuitas dari perusahaan asuransi.

Anuitas adalah produk asuransi jiwa yang memberikan pembayaran bulanan kepada peserta yang telah mencapai usia pensiun, termasuk kepada janda/duda atau anak, untuk jangka waktu tertentu atau secara berkala.

Ogi juga menjelaskan bahwa peserta pensiun bisa menerima dana pensiun setiap bulan, tetapi tidak bisa dicairkan sepenuhnya. “Dana pensiun baru bisa dicairkan setelah 10 tahun. Namun, setiap bulan para pensiunan tetap menerima manfaatnya,” katanya.

Jika manfaat pensiun yang diterima kurang dari Rp1,6 juta per bulan, atau nilai tunainya kurang dari Rp500 juta, dana pensiun boleh dicairkan sekaligus.

Aturan ini berbeda dengan tabungan hari tua atau jaminan hari tua di BPJS Ketenagakerjaan, di mana dana bisa dicairkan penuh saat pensiun.

Ogi menegaskan bahwa jaminan pensiun (JP) di BPJS Ketenagakerjaan juga mengikuti prinsip yang sama, di mana dana tidak bisa dicairkan sepenuhnya, tetapi diterima secara bulanan.

“Saya berharap penjelasan ini lebih jelas dan bisa dipahami oleh semua peserta,” ujar Ogi.

Sebelumnya, masyarakat sempat dihebohkan oleh wacana OJK yang akan melarang pencairan dana pensiun sebelum kepesertaan mencapai 10 tahun. Aturan ini akan mulai berlaku pada Oktober mendatang.

OJK menilai bahwa industri Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) kurang berkembang karena 80% peserta mencairkan dana pensiun di muka, sehingga statistik dana pensiun dari DPPK tidak pernah mengalami peningkatan. Dana langsung masuk ke anuitas dan dicairkan dalam waktu kurang dari sebulan, yang dianggap melanggar aturan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *