Dahlan Iskan Tidak Mengetahui Statusnya sebagai Tersangka
Mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan, mengungkapkan bahwa dirinya belum mengetahui status hukumnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat, penggelapan jabatan, dan pencucian uang yang dilaporkan oleh Polda Jawa Timur. Ia menyatakan bahwa hingga saat ini, belum ada pemberitahuan resmi yang ia terima terkait peningkatan statusnya dari saksi menjadi tersangka.
Dahlan juga mempertanyakan dasar pelaporan yang disebut berasal dari internal perusahaan media yang pernah ia pimpin, yaitu Jawa Pos. Ia menanyakan apakah ada hubungan antara status hukumnya dengan permohonan PKPU (Pengajuan Kepailitan) yang telah ia ajukan sebelumnya. Hal ini diungkapkan melalui pesan WhatsApp kepada wartawan pada Senin (7/7/2025).
Selain itu, Dahlan juga menyampaikan keheranannya terhadap arah pelaporan yang disebut berasal dari jajaran direksi Jawa Pos. Ia menanyakan apakah laporan tersebut datang dari pihak direksi perusahaan. Meski begitu, ia tidak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai hal tersebut.
Sebelumnya, Polda Jawa Timur secara resmi menetapkan Dahlan Iskan sebagai tersangka berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/546/IX/2024/SPKT/Polda Jatim, yang ditandatangani pada 13 September 2024. Laporan tersebut diajukan oleh Rudy Ahmad Syafei Harahap, yang menuduh adanya manipulasi kepemilikan saham dan penggelapan dana investasi di internal manajemen Jawa Pos.
Penetapan status tersangka ini didasarkan pada surat yang ditandatangani oleh AKBP Arief Vidy, Kepala Subdirektorat I Ditreskrimum Polda Jatim, yang dikeluarkan pada Senin (7/7/2025). Penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP/Sidik/421/RES.1.9/2025/Ditreskrimum, tertanggal 10 Januari 2025.
Dahlan dijerat dengan beberapa pasal dalam KUHP, yaitu Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 374 KUHP juncto Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. Pasal-pasal tersebut mengatur tindak pidana pemalsuan surat, penggelapan jabatan, dan pencucian uang.
Kasus ini muncul dari konflik internal di tubuh Jawa Pos Group, khususnya terkait kepemilikan saham dan aliran dana perusahaan. Penyidik mengklaim telah memiliki dokumen penting seperti transaksi keuangan, surat keputusan direksi, serta bukti pengalihan aset yang diduga tidak sah secara hukum.
Selain Dahlan Iskan, Nany Wijaya, mantan Direktur Jawa Pos, juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama. Keduanya akan menjalani pemeriksaan lanjutan dalam waktu dekat.
Polda Jatim memastikan bahwa proses penyitaan barang bukti yang relevan telah disiapkan untuk memperkuat dugaan tindak pidana dalam kasus ini. Dengan demikian, penyidikan akan terus berlangsung guna mengungkap fakta-fakta terkait dugaan pelanggaran hukum yang dialami Dahlan Iskan dan Nany Wijaya.