Jakarta – Ketua Rukun Tetangga (RT) merupakan sosok pemimpin di tingkat paling dasar yang memiliki peran krusial dalam menjaga ketertiban, keamanan, dan kerukunan warga di lingkungannya.
Tugas mereka mencakup pendataan penduduk, penyelesaian masalah sosial, hingga menjadi penghubung antara warga dengan pemerintah. Namun, gaji yang diterima Ketua RT sangat bervariasi dan tergantung pada kebijakan masing-masing daerah.
Di Jakarta, gaji Ketua RT pada tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp2.000.000 per bulan berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1674 Tahun 2018. Di Semarang, gaji Ketua RT naik menjadi Rp1.000.000 per bulan sejak tahun 2022. Sedangkan di Bandung, Ketua RW mendapatkan insentif sebesar Rp300.000 per bulan ditambah fasilitas BPJS Kesehatan.
Di Yogyakarta, gaji Ketua RT ditetapkan sebesar Rp250.000 per bulan berdasarkan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 69 Tahun 2022. Di Jawa Tengah, contohnya di Magelang, gaji Ketua RT sebesar Rp300.000 per bulan. Di Makassar, gaji Ketua RT berkisar antara Rp500.000 hingga Rp2.000.000 per bulan tergantung pada pencapaian kinerjanya.
Di Pontianak, gaji Ketua RT ditetapkan sebesar Rp125.000 per bulan dari total gaji tahunan sebesar Rp1.500.000 yang dibagi rata per bulan. Di Riau, Pekanbaru, Ketua RT menerima honor sebesar Rp500.000 per bulan. Di Padang, gaji Ketua RT sebesar Rp245.000 per bulan berdasarkan Peraturan Walikota Padang Nomor 15 Tahun 2015.