Kemudahan Visa Schengen untuk WNI dan Pilihan Negara Tanpa Visa
Baru-baru ini, ada kabar menarik bagi warga negara Indonesia (WNI) yang ingin berkunjung ke Uni Eropa. Uni Eropa memberikan kemudahan bagi WNI yang ingin mengajukan Visa Schengen multi-entry. Kemudahan ini berlaku khusus bagi mereka yang sudah pernah berkunjung ke Uni Eropa sebelumnya.
Sebelumnya, Visa Schengen dikenal sebagai salah satu visa yang cukup ketat dan sulit diproses. Namun dengan pemberian kemudahan ini, para WNI yang datang untuk kedua kalinya dapat mengajukan Visa Schengen yang bersifat multi-entry. Dengan demikian, mereka bisa masuk ke beberapa negara di Eropa selama masa berlaku visa tanpa harus mengajukan ulang setiap kali ingin berkunjung.
Meskipun demikian, warga negara Indonesia tetap memiliki opsi untuk bepergian ke negara-negara lain yang tidak memerlukan visa. Bepergian tanpa visa memberikan keuntungan karena tidak perlu repot mengurus dokumen-dokumen tambahan atau mengeluarkan biaya tambahan.
Daftar Negara yang Memberikan Kebebasan Berkunjung Tanpa Visa
Dari tahun 2025, terdapat sedikitnya 76 negara yang memberikan kebebasan berkunjung kepada WNI dengan batas waktu berkisar antara 14 hari hingga 90 hari. Berikut daftarnya:
- Thailand (30 Hari)
- Hong Kong (30 Hari)
- Singapura (30 Hari)
- Vietnam (30 Hari)
- Malaysia (30 Hari)
- Brunei Darussalam (14 Hari)
- Macau (30 Hari)
- Kepulauan Cook (31 Hari)
- Bermuda (tanpa batasan waktu)
- Maroko (90 Hari)
- Serbia (30 Hari)
- Fiji (120 Hari)
- Laos (30 Hari)
- Filipina (30 Hari)
- Jepang (15 Hari khusus pemegang e-Paspor)
- Kamboja (30 Hari)
- Kazakhstan (30 Hari)
- Myanmar (14 Hari)
- Timor Leste (30 Hari)
- Uzbekistan (30 Hari)
- Sri Lanka (VoA 30 Hari)
- Iran (Visa on Arrival 30 Hari)
- Belarus (30 Hari – Khusus datang dan pergi dari Minsk International Airport, memiliki tiket pulang dalam waktu 30 hari, dan asuransi senilai 10.000 euro)
- Turki (30 Hari)
- Gambia (90 Hari dengan entry clearance dan sertifikat vaksin Internasional)
- Mali (30 Hari dengan sertifikat vaksin Internasional)
- Namibia (30 Hari)
- Rwanda (90 Hari dengan sertifikat vaksin Internasional)
- Kenya (90 Hari)
- Niue (30 Hari)
- Micronesia (30 Hari)
- Barbados (90 Hari)
- Dominica (21 Hari)
- Haiti (90 Hari)
- St. Vincent and The Grenadines (30 Hari)
- Brasil (30 Hari)
- Chile (90 Hari)
- Ekuador (90 Hari)
- Guyana (30 Hari)
- Kolombia (90 Hari)
- Peru (183 Hari)
- Pulau Jeju, Korea Selatan (30 Hari)
- Oman (10 Hari)
- Qatar (30 Hari)
- Azerbaijan (30 Hari dengan e-Visa/e-Voa)
- India (e-Visa 90 Hari)
- Kyrgyzstan (VoA 30 Hari di Bandara Internasional Manas)
- Maldives (VoA 30 Hari)
- Nepal (VoA 90 Hari)
- Pakistan (e-Visa 90 Hari)
- Tajikistan (e-Visa 45 Hari)
- Burundi (VoA di Bandara Internasional Bujumbura 30 Hari)
- Cape Verde Island (VoA di Bandara Nelson Mandela, Amilcar Cabral, Cesaria Evora, dan Aristides Pereira 30 Hari)
- Kepulauan Comoros (VoA 45 Hari)
- China (Bebas visa untuk transit 10 hari)
- Gabon (e-visa/VoA 90 Hari melalui Bandara Libreville)
- Guinea-Bissau (e-Visa/VoA 90 Hari)
- Madagaskar (e-Visa/VoA 90 Hari)
- Malawi (e-Visa/VoA 30 – 90 Hari)
- Mauritania (VoA di Bandara Nouakchott-Oumtounsy, perlu International Certificate of Vaccination untuk 30 Hari)
- Mauritius (VoA 60 Hari)
- Mozambik (VoA 30 Hari)
- Senegal (VoA 90 Hari)
- Seychelles (Visitor’s Permit 3 bulan)
- Sierra Leone (VoA 30 Hari dengan sertifikat vaksin Internasional)
- Somalia (VoA 30 Hari)
- Tanzania (e-Visa/VoA 3 bulan)
- Togo (VoA 7 Hari)
- Uganda (e-Visa/VoA 3 bulan)
- Zimbabwe (e-Visa/VoA 90 Hari)
- Kepulauan Marshall (VoA 90 Hari)
- Palau (VoA 30 Hari)
- Papua Nugini (e-Visa/VoA 60 Hari)
- Samoa (VoA 60 Hari)
- Tuvalu (VoA 30 Hari)
- Armenia (VoA/e-Visa 120 Hari)
- Yordania (VoA 90 Hari)