news  

CPNS 2025: Cek Usiamu, Masih Bisa Daftar Formasi Umum? Ini Caranya

CPNS 2025: Cek Usiamu, Masih Bisa Daftar Formasi Umum? Ini Caranya

Kepastian Jadwal Pendaftaran CPNS 2025 Masih Tidak Jelas

Masih ada banyak pertanyaan besar yang muncul mengenai jadwal pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2025. Para calon peserta masih menantikan kejelasan, namun hingga saat ini belum ada informasi resmi yang diberikan. Pemerintah sendiri mengakui bahwa hal ini memang menjadi tantangan, tetapi terus berupaya memberikan harapan kepada para pelamar.

Saat ini, proses seleksi CPNS 2024 masih dalam pengawasan penuh oleh pemerintah. Setiap tahunnya, pemerintah selalu memperbarui kebijakan dan kebutuhan tenaga PNS yang akan direkrut. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB), Rini Widyantini, memberikan sinyal bahwa kemungkinan besar seleksi CPNS akan kembali digelar pada tahun ini. Dalam pernyataannya, ia menyebutkan bahwa formasi untuk penyandang disabilitas juga bisa tersedia, tergantung pada kebutuhan yang diajukan.

“Ya bisa saja. Kalau memang dibutuhkan, tentunya kita akan (sediakan),” ujar Menteri Rini saat diwawancarai di Kantor Kementerian PAN-RB, Jakarta, Minggu (15/12/2025) lalu. Meskipun begitu, hingga saat ini tanggal resmi dan jadwal pendaftaran CPNS 2025 belum dapat dipastikan. Fokus utama Kementerian PAN-RB saat ini adalah memastikan proses seleksi CPNS 2024 berjalan lancar sesuai rencana.

“Penerimaan PPPK sedang kami selesaikan. Saat ini, fokus kami ada di sana,” tegas Rini. Pemerintah berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelaksanaan seleksi CPNS dan PPPK dari tahun ke tahun.

Persiapan yang Harus Dilakukan oleh Calon Peserta

Tidak hanya para peserta secara keseluruhan yang mengikuti perkembangan kabar ini, tetapi juga para peserta tertentu yang khawatir tidak bisa mendaftar karena ketidakpastian. Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, para peserta disarankan untuk lebih mempersiapkan diri dengan baik.

Salah satu langkah penting adalah memeriksa kembali batas usia pelamar sesuai dengan kebijakan dan syarat yang berlaku. Berikut adalah aturan batas usia CPNS umum:

Ketentuan Batas Usia CPNS Umum

Sampai saat ini, belum ada perubahan signifikan dalam ketentuan umum tentang batas usia. Secara umum, batas usia minimal adalah 18 tahun dan maksimal 35 tahun. Aturan ini telah dikeluarkan oleh Menteri PANRB dalam beberapa tahun terakhir, termasuk tahun ini.

Namun, untuk pembukaan klasifikasi usia 40 tahun hanya diperuntukkan bagi peserta dengan jenjang pendidikan S3.

Aturan Batas Usia untuk Berbagai Tingkat Pendidikan

Berikut adalah detail ketentuan batas usia untuk berbagai tingkat pendidikan:

  • Pelamar S1 dan S2
    Usia maksimal: 35 tahun
    Calon pelamar dengan latar belakang pendidikan S1 atau S2 harus memenuhi batas usia maksimal 35 tahun ketika mendaftar.

  • Pelamar S3
    Usia maksimal: 40 tahun
    Untuk lulusan S3, pemerintah memberikan kelonggaran usia hingga 40 tahun. Hal ini memberikan kesempatan bagi para ahli yang telah menyelesaikan pendidikan doktor untuk berkontribusi dalam pengembangan dan penerapan kebijakan publik.

Perhitungan Batas Usia CPNS 2024

Perhitungan usia untuk mendaftar CPNS didasarkan pada tanggal pendaftaran resmi yang diumumkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Misalnya, jika pendaftaran CPNS 2025 dibuka mulai Juni hingga November 2025, maka usia peserta pada bulan Juni 2025 akan menjadi acuan apakah mereka memenuhi syarat atau tidak.

Contohnya, jika Anda berusia 35 tahun pada tanggal 19 Juni 2025, maka Anda masih memenuhi syarat. Namun, jika usia Anda sudah 36 tahun pada tanggal 20 Juni 2025, maka Anda tidak lagi memenuhi syarat usia untuk sebagian besar formasi CPNS.

Cara Mengecek Batas Usia CPNS melalui Web SSCASN BKN

Untuk mengetahui batas usia yang berlaku pada setiap formasi CPNS yang Anda incar, Anda dapat melakukan pengecekan langsung melalui situs resmi SSCASN BKN. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Buka Situs Resmi SSCASN BKN (biasanya baru tersedia ketika ada jadwal resmi).
  2. Masuk ke Portal Pendaftaran: Pada halaman utama, pilih “Pendaftaran” atau klik menu “Cari Formasi”.
  3. Pilih Jenis Pengadaan dan Formasi: Isi jenis pengadaan (CPNS atau P3K) dan formasi sesuai latar belakang pendidikan Anda.
  4. Masukkan Tingkat Pendidikan: Pilih tingkat pendidikan terakhir (SMA, D3, S1, S2, S3, dll.).
  5. Masukkan Nama Instansi: Pilih instansi yang Anda minati dari daftar yang tersedia.
  6. Cek Syarat dan Ketentuan: Setelah memilih formasi yang tersedia, klik tombol “Lihat” untuk melihat syarat dan ketentuan detail, termasuk batas usia maksimal yang diizinkan untuk formasi tersebut.
  7. Perhatikan Detail Formasi: Di sini, Anda akan menemukan detail kualifikasi, salah satunya yaitu persyaratan usia.