PEKANBARU (.CO) – Pasangan suami isteri bernama ER atau disebut juga Erni (29) serta TH atau dikenal sebagai Taufik (38), ditahan oleh petugas Opsnal Polsek Tenayan Raya karena diduga melakukan tindakan pencurian ponsel pemilik setempat. Tindak pidana mereka ini menjadi publik berdasarkan beberapa laporan yang diajukan oleh para korban yang mengaku telah dirugikan dalam proses transaksi penjualan tersebut.
Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Oka M Syahrial lewat Kanit Reskrim Iptu Dodi Vivino menyatakan bahwa sepasang pelaku itu sudah berulang kali meresahkan warga dengan tindakan mereka. Berdasarkan laporan terakhir, sang korban menderita kerugian karena hilangnya telepon seluler Oppo Reno 12 yang sedang dipersiapkan untuk dilelang melalui situs penjualan daring.
Pada hari Senin (24/3), awal kejadiannya terjadi saat TH sebagai pelaku menelpon korban dengan alasan ingin membeli telepon genggam itu. Mereka berdua setuju untuk bertemu secara langsung dalam satu tempat (COD) di rumah TH yang berlokasi di Perumahan Bakti Cipta Residen, Jalan Budi Luhur, Kelurahan Sail, Kecamatan Tenayan Raya.
Ketika sampai di tempat tujuan, korban memberikan telepon genggamnya ke TH guna diperiksa. Akan tetapi, pelaku pura-pura hendak memperlihatkan hp itu pada istrinya yang ada di dalam ruangan. Menantikan cukup lama namun TH enggan muncul. Saat korban bertanya kepada ER, si wanita menyatakan bahwa dia sama sekali tidak tahu tentang urusan jual beli ini.
Para korban yang merasa dirugikan pun secara langsung mendatangi Polsek Tenayan Raya untuk membuat laporan. Tim opsnal kemudian cepat bertindak dengan memulai proses investigasi berdasarkan informasi tersebut. Pada akhirnya, pada hari Rabu tanggal 2 April, petugas berhasil menemukan lokasi kedua pasangan suami istri tersebut dalam sebuah hotel di Jalan Sudirman dan segera menangkap mereka tanpa ada tandingan atau perlawanan.
“Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa kedua tersangka tersebut mengakui telah melancarkan tindakan semacam itu sebanyak lima kali pada bulan Maret 2025. Kami mencurigai adanya korban lain yang belum terungkap dan kami tengah menyelidiki hal ini lebih lanjut,” jelas Iptu Dodi Vivino, Jumat (4/4).
Berdasarkan pengakuan dari tersangka, dana yang didapat dari penjualan ponsel tersebut dipergunakan untuk membeli obat terlarang tipe sabu-sabu serta memenuhi keperluan sehari-hari mereka. Kini kedua individu itu sudah diamankan di Polsek Tenayan Raya.
“Karena tindakan mereka, kedua tersangka dikenai Pasal 372 KUHP yang berhubungan dengan Tindak Pidana Penggelapan, denganancaman hukuman mencapai 4 tahun penjara,” demikian dilengkapi oleh Kanit Reskrim.