– Polrestabes Surabaya lewat tim Resmob Satreskrim sukses menahan satu orang laki-laki diduga sebagai tersangka dalam kasus kekerasan yang berujung pada pencopetan perhiasan emas milik pasangannya sendiri. Tindakan penangkapan tersebut adalah elemen dari operasi Pekat Premanisme 2025 yang dilaksanakan guna membasmi tindak pidana premanisme di kota Surabaya.
Tersangka dikenal sebagai Ageng Kurniawan (39), penduduk Semolowaru Elok, Sukolilo, Surabaya. Dia berhasil diamankan pada hari Kamis (8/5) sekira pukul 20.00 WIB di Desa Jabon, Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri. Tindakan penahanan ini adalah hasil langsung dari pelaporannya oleh korban bernama Dwi Irma Ayuningsih yang melaporkan kasusnya pada tanggal 9 Maret 2025 dan memiliki nomor laporan yaitu LP/B/31/III/2025/SPKT/POLSEK WONOKROMO/POLRESTABES SURABAYA/POLDA Jawa Timur.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Aris Purwanto menyatakan bahwa insiden ini dimulai pada Minggu (9/3) dini hari di penghuni kos korban berlokasi di Jl. Bratang Gede 111, Ngagelrejo, Wonokromo, Surabaya. Pada saat tersebut, Ageng datang ke tempat tinggal korban dan memicu pertikaian akibar dari rasa iri karena seseorang diduga telah menyalahgunakan hak untuk mengabadikan gambar korban tanpa persetujuan.
“Pelakunya langsung menunjukkan emosi yang tinggi dan mereka berdebat mulut ke mulut. Tidak lama setelah itu, Ageng melancarkan tindakan kekerasan dengan memukuli bagian mata kiri dari sang korban serta menginjak lengannya sebelah kiri,” jelas AKBP Aris pada hari Sabtu, 10 Mei.
Pelaku tidak hanya sampai di situ, tetapi juga mencuri dua rantai emas dan sebuah gelang emas yang dimiliki oleh korban sebelum pergi dari lokasi kejadian. Dampak dari tindakan brutal itu, korban menderita bekas biru di matanya yang kirinya dan ada beberapa memar pada lengannya.
Mengikuti laporan itu, Unit Resmob dari Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya memulai investigasi mendalam. Setelah menemukan lokasi tersangka di Kediri, pasukan yang diketuai oleh Kanit Resmob IPTU Raditya Herlambang serta Kasubnit Resmob IPDA Amiruddin segera bertindak. Dengan bantuan dari Resmob Polres Kediri, sang pelaku akhirnya dapat diringkus beserta dengan barang buktinya yaitu sebuah Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan dua lembar kwitansi pembelian logam mulia.
Tersangka segera diantarkan ke Polrestabes Surabaya guna menjalani tahapan hukum selanjutnya. Selain itu, kami menemukan beberapa bukti yang meliputi KTP dengan nama Ageng Kurniawan, dokumen medis, serta dua lembar struk pembelian perhiasan,” ungkap AKBP Aris.
Agung ditangkap karena pasal 351 KUHP mengenai Penyiksaan yang dilakukan bersama dengan perampokan, oleh sebab itu sanksi pidana dapat menjadi semakin keras. AKBP Aris memperkuat bahwa Operasi Pekat Premanisme tahun 2025 bakal ditingkatkan untuk melawan tindakan kriminal yang mencemaskan warga masyarakat.
“Kami tidak memberi ruang bagi penjahat kekerasan, apalagi jika menyeret perempuan. Kami siap mengambil tindakan keras demi melindungi keselamatan serta kesejahteraan warga,” ungkapnya dengan tegas.
Polrestabes Surabaya menjamin bahwa penanganan kasus Hukum terkait dengan Ageng Kurniawan akan dilakukan secara jujur dan menyeluruh agar bisa memberikan keadilan yang sesungguhnya bagi para korban serta publik.