PR BEKASI
– Petugas polisi telah menahan seorang laki-laki karena melakukan tindakan kekerasan dan ancaman kepada pacarnya yang bernama awal huruf SH (28), pada hari Sabtu tanggal 10 Mei 2025, di kawasan Kampung Baru RT 002 RW 004, desa Tanjungbaru, Kecamatan Cikarang Timur, kabupaten Bekasi.
Pria yang bernama depan IK (28) tersebut diberitakan oleh pacarnya setelah ia menjadi korban pemukulan serta ancaman dengan benda Tajam seperti golok.
Adapun penyebab penganiayaan diduga karena pertengkaran, sang pelaku marah atas hubungan asmara yang tidak harmonis antar korbannya.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar menyebut bahwa timnya segera bertindak untuk menangkap tersangka usai menerima laporan dari pihak yang merasa dirugikan.
“Wanita yang menjadi korban sudah melaporkan hal tersebut ke Polsek Cikarang Timur,” katanya.
“Saat ini tersangka telah diamankan di kediamannya,” lanjut Kompol Onkoseno ketika berbicara dengan jurnalis.
Onkoseno lebih jauh mengungkapkan bahwa kejadian itu berlangsung pada hari Selasa, 6 Mei 2025 di waktu petang, ketika korban tengah bersama dengan sahabatnya untuk mencari sesuap nasi.
Pada saat tersebut, IK mendekati dengan memegang golok dan menarik rambut si korban.
Kemudian, para korban dibawa kembali kerumah mereka dan diancam dengan senjata tajam seperti golok. ***