Layanan SIM Keliling Hadir di Bali Bulan Juli 2025
Bali kembali menyediakan layanan SIM Keliling pada bulan Juli 2025. Layanan ini hadir untuk memudahkan masyarakat dalam memperpanjang surat izin mengemudi (SIM) sesuai dengan jenis kendaraan yang digunakan. Semeton Bali dapat mengunjungi polres setempat atau lokasi layanan SIM Keliling yang tersedia.
Support kami, ada hadiah spesial untuk anda.
Klik di sini: https://indonesiacrowd.com/support-bonus/
Pada hari Rabu, tanggal 15 Juli 2025, layanan SIM Keliling hadir di beberapa kabupaten di Provinsi Bali. Berikut adalah lokasi dan jadwal kehadiran layanan tersebut:
Lokasi dan Jadwal Layanan SIM Keliling
Di Kabupaten Badung, layanan SIM Keliling berlangsung di dua tempat berbeda, yaitu:
- Damkar Dalung (sebelah timur Pasar Dalung)
- Mall Pelayanan Publik Puspem Badung
Layanan dimulai pukul 08.30 WITA hingga selesai.
Support us — there's a special gift for you.
Click here: https://indonesiacrowd.com/support-bonus/
Sementara itu, di Kabupaten Buleleng, layanan SIM Keliling hadir di Pasar Pancasari, Sukasada, mulai pukul 08.30 WITA hingga pukul 12.00 WITA.
Jenis SIM yang Dapat Diperpanjang
Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C. Jika masa berlaku SIM telah habis, maka prosesnya akan dianggap sebagai penerbitan SIM baru.
Biaya perpanjangan SIM A sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, yaitu sebesar Rp 80 ribu. Sedangkan biaya perpanjangan SIM C adalah Rp 75 ribu.
Persyaratan untuk Memperpanjang SIM
Untuk melakukan perpanjangan SIM A atau C, berikut persyaratan yang harus dipenuhi:
- Foto kopi KTP yang masih berlaku
- Foto kopi SIM lama dan SIM asli
- Bukti cek kesehatan
- Bukti tes psikologi
Pentingnya Memperpanjang SIM
Bagi warga Bali yang memiliki SIM yang akan segera habis masa berlakunya, segera manfaatkan layanan SIM Keliling yang tersedia. Proses perpanjangan SIM tidak hanya mempermudah masyarakat, tetapi juga menjaga keselamatan berkendara serta kepatuhan terhadap aturan lalu lintas.
Dengan adanya layanan SIM Keliling, masyarakat tidak perlu repot mengunjungi kantor polisi yang jauh. Layanan ini hadir di berbagai titik di seluruh Bali, sehingga mudah diakses oleh siapa saja yang ingin memperpanjang SIM mereka.
Jadi, jika Anda termasuk pengguna kendaraan bermotor yang memiliki SIM yang akan habis, segera datangi layanan SIM Keliling di wilayah Anda. Pastikan semua persyaratan telah lengkap agar proses perpanjangan berjalan lancar dan cepat.