news  

Cegah Kecurangan, Pahami Standar Kualitas Beras yang Asli

Cegah Kecurangan, Pahami Standar Kualitas Beras yang Asli





,


Jakarta


– Menteri Pertanian Amran Sulaiman menduga ada kecurangan perdagangan
beras
. Berdasarkan hasil uji laboratorium terhadap 157 merek beras premium, hanya 26 merek yang memenuhi standar mutu yang berlaku. Artinya, lebih dari 80 persen
beras premium
yang beredar di pasaran dinyatakan tidak sesuai ketentuan.

“Premium yang sesuai hanya 26. Jadi bisa bayangkan, hampir 90 persen tidak memenuhi standar,” kata Amran dalam konferensi pers yang disiarkan melalui kanal YouTube Kementerian Pertanian, Kamis, 26 Juni 2025.

Uji laboratorium tersebut dilakukan di 13 fasilitas milik Badan Urusan Logistik (Bulog) dengan mengacu pada Peraturan
Menteri Pertanian
Nomor 31/Permentan/PP.130/8/2017 tentang Kelas Mutu Beras, serta Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2023.

Pada kategori beras medium, juga ditemukan kecurangan dari 76 merek yang diperiksa 66 di antaranya dinyatakan menyalahi ketentuan. Potensi kerugian
konsumen
akibat praktik kecurangan beras ini mencapai Rp 99,35 triliun.


Standar Mutu Beras

Standar mutu beras sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 31/Permentan/PP.130/8/2017 tentang Kelas Mutu Beras. Peraturan ini membedakan mutu beras menjadi beberapa kategori termasuk premium dan medium. Aturan standar mutu beras meliputi komponen mutu, yaitu derajat sosoh atau tingkat kebersihan, kadar air, beras kepala, butir patah, total butir beras lainnya, dan butir gabah.

Berdasarkan klasifikasi mutu beras yang ditetapkan pemerintah, beras kategori premium dan medium sama-sama harus memiliki derajat sosoh atau tingkat
kebersihan
minimal 95 persen. Begitu pula dengan kadar air maksimal yang ditetapkan sebesar 14 persen untuk kedua kategori tersebut.

Namun, perbedaannya terletak pada beberapa komponen lainnya. Untuk beras premium, persentase beras kepala atau butir utuh minimal harus mencapai 85 persen, sedangkan untuk beras medium hanya 75 persen. Batas maksimal butir patah untuk beras premium adalah 15 persen, sementara pada beras medium toleransi lebih besar hingga 25 persen.

Selain itu, total butir beras lainnya seperti butir menir, merah, kuning, rusak, atau kapur, tidak diperbolehkan ada dalam beras premium. Sedangkan untuk beras medium, batas maksimalnya adalah lima persen.

Beras premium juga harus bebas sepenuhnya dari gabah dan benda asing, sedangkan beras medium masih diperbolehkan terdapat satu butir gabah per 100 gram dan benda asing maksimal 0,05 persen.


Alfitria Nefi P.

turut berkontribusi dalam penulisan artikel ini.