Jakarta – Kabar baik bagi pekerja di Indonesia, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memastikan bahwa Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2025 akan mengalami peningkatan. Pemerintah telah menetapkan tanggal pengumuman UMP ini, yaitu pada 21 November 2024, di tengah sorotan publik yang semakin meningkat.
Selain UMP, pemerintah juga akan mengumumkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang akan diterapkan di seluruh Indonesia, sebagai langkah lanjutan dalam penetapan kebijakan pengupahan.
Saat ini, Kementerian Ketenagakerjaan masih menantikan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) yang dijadwalkan keluar pada 6 November. Data tersebut sangat penting untuk perhitungan UMP 2025, yang akan mempertimbangkan angka inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta indeks yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.
“Kami akan menggunakan data dari BPS sebagai acuan. Setelah data diterima, perhitungan inflasi dan pertumbuhan ekonomi akan menjadi dasar utama dalam penetapan UMP,” ujar Yassierli, Sabtu (9/11/2024).
Tuntutan Buruh dan Tanggapan Pengusaha
Sejumlah serikat buruh telah mengusulkan kenaikan UMP sebesar 8-10 persen untuk 2025, dengan alasan tingkat inflasi sebesar 1,2 persen, pertumbuhan ekonomi yang mencapai sekitar 7,7 persen, serta tambahan kenaikan sebesar 1,3 persen yang masih tertunda dari tahun sebelumnya.
Di sisi lain, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Shinta Kamdani, menyebutkan bahwa permintaan kenaikan tersebut akan sulit dipenuhi oleh kalangan pengusaha. Apindo menegaskan akan tetap mengikuti aturan kenaikan UMP yang telah diatur oleh regulasi.
Pemerintah akan mempertimbangkan dengan teliti usulan ini sambil memastikan bahwa formula penetapan UMP sesuai dengan ketentuan dalam PP No. 51/2023. Menteri Yassierli menambahkan bahwa hasil perhitungan akhir akan dilaporkan kepada Presiden setelah semua data tersedia.
Peringatan Budi Gunawan: UMP Terlalu Tinggi Bisa Hambat Pertumbuhan Ekonomi
Menko Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan mengimbau pemerintah daerah untuk mengambil langkah bijak dalam menentukan UMP 2025. Menurutnya, kebijakan pengupahan yang terlalu tinggi atau tidak realistis dapat berdampak negatif pada pertumbuhan ekonomi, termasuk penurunan tingkat rekrutmen tenaga kerja baru dan peningkatan pekerja informal.
“Dalam menetapkan UMP dan UMK, keputusan harus benar-benar diperhitungkan agar tidak menjadi kebijakan populis yang bisa menghambat pertumbuhan ekonomi,” kata Budi dalam Rapat Koordinasi Nasional Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah 2024, Kamis (7/11/2024).
Lebih lanjut, Budi juga mengingatkan bahwa UMP yang tidak seimbang dapat mengakibatkan ketidakpatuhan perusahaan terhadap peraturan yang ada.
Peringatan untuk Kepala Daerah: Persiapan Pilkada dan Perencanaan Detail
Pada kesempatan yang sama, Budi Gunawan meminta kepala daerah untuk menyusun perencanaan yang matang dalam menghadapi Pilkada serentak 2024. Langkah ini diperlukan agar proses demokrasi berjalan aman, lancar, dan damai.
“Demi kelancaran pesta demokrasi, setiap kepala daerah diharapkan mempersiapkan perencanaan detail dan mengantisipasi potensi risiko,” tambah Budi.
Dengan jadwal pengumuman yang sudah ditetapkan, masyarakat dan para pihak terkait diharapkan dapat bersiap menyambut kebijakan UMP 2025 yang sesuai dengan kondisi ekonomi terkini.