news  

Cara Membuat QR Code Pospay BSU 2025 Senilai 600 Ribu

Cara Membuat QR Code Pospay BSU 2025 Senilai 600 Ribu

Cara Membuat QR Code Pospay untuk Mencairkan BSU 2025

Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 diberikan kepada pekerja aktif yang memenuhi syarat, yaitu memiliki gaji di bawah Rp3.500.000. Bantuan langsung tunai sebesar Rp600.000 ini bertujuan untuk membantu menjaga daya beli dan memperkuat pemulihan ekonomi nasional. Namun, bagi pekerja yang tidak memiliki rekening di Bank Himbara seperti BRI, BNI, BTN, atau Mandiri, pencairan BSU bisa dilakukan melalui Kantor Pos Indonesia.

Untuk mencairkan BSU melalui Kantor Pos, penerima perlu membuat QR Code terlebih dahulu menggunakan aplikasi Pospay. Berikut langkah-langkahnya:

Langkah-Langkah Membuat QR Code Pospay

  1. Unduh dan Buka Aplikasi Pospay

    Pastikan aplikasi Pospay telah terinstal di perangkat Anda. Setelah itu, buka aplikasi tersebut.

  2. Klik Tombol (i) Berwarna Jingga

    Di pojok kanan bawah layar, klik tombol berwarna jingga yang berisi informasi.

  3. Pilih Logo Kemenaker

    Cari dan klik logo Kementerian Ketenagakerjaan.

  4. Pilih Jenis Bantuan

    Pilih opsi “Bantuan Subsidi Gaji/Upah 2025”.

  5. Masukkan NIK

    Isikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda.

  6. Cek Status Penerima

    Setelah mengisi NIK, klik “Cek Status Penerima”. Jika Anda terdaftar sebagai penerima, lanjutkan ke tahap berikutnya.

  7. Foto e-KTP

    Klik tombol kamera untuk mengambil foto e-KTP. Pastikan hasil fotonya jelas agar dapat terbaca oleh sistem.

  8. Isi Data Pribadi

    Masukkan seluruh data pribadi yang diminta, lalu klik “Lanjutkan”.

Setelah proses selesai, Anda akan menerima QR Code yang akan digunakan untuk verifikasi dan pengambilan BSU di Kantor Pos.

Panduan Aktivasi Aplikasi Pospay

Setelah mendapatkan QR Code, Anda perlu mengaktifkan aplikasi Pospay dengan langkah-langkah berikut:

  1. Buat Password Pospay

    Buat kata sandi yang mudah diingat dan aman.

  2. Buat PIN Pospay

    Tambahkan nomor PIN untuk keamanan lebih lanjut.

  3. Masukkan Kode OTP

    Masukkan kode OTP yang dikirimkan ke nomor HP Anda.

Setelah semua langkah selesai, aplikasi Pospay siap digunakan untuk pencairan BSU.

Berkas yang Dibutuhkan saat Pencairan BSU di Kantor Pos

Sebelum datang ke Kantor Pos, pastikan Anda membawa dokumen-dokumen berikut:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Nomor HP yang masih aktif

Cara Mencairkan BSU di Kantor Pos

  1. Datangi Kantor Pos Terdekat

    Penerima BSU harus datang ke Kantor Pos yang terdekat.

  2. Tunjukkan QR Code

    Tunjukkan QR Code dari aplikasi Pospay kepada petugas.

  3. Scan QR Code

    Petugas akan melakukan scan QR Code untuk verifikasi.

  4. Verifikasi Data dan Identitas

    Petugas akan memverifikasi data dan identitas fisik penerima BSU serta mengambil foto KTP asli.

  5. Foto Penerima BSU

    Jika semua data sesuai, petugas akan mengambil foto dari penerima BSU.

  6. Tandatangani Kwitansi

    Penerima BSU menandatangani kwitansi di hadapan petugas.

  7. Terima Uang Bantuan

    Setelah semua proses selesai, uang bantuan sebesar Rp600.000 akan diserahkan kepada penerima.

Syarat Penerima BSU Rp600 Ribu 2025

Untuk memenuhi syarat menerima BSU, penerima harus:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) dan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan
  • Memiliki gaji di bawah batas upah tertentu
  • Bukan penerima bantuan sosial lain seperti PKH atau BPNT

Jalur Pencairan BSU 2025

BSU 2025 dapat dicairkan melalui dua jalur:

  • Kantor Pos: Dibuka pada tanggal 3 hingga 15 Juli 2025.
  • Bank Himbara: Masih menunggu pengumuman dari Kementerian Ketenagakerjaan.

Cara Cek Status Penerima BSU

Anda dapat mengecek status penerima BSU melalui beberapa cara:

  • Website Kemnaker: bsu.kemnaker.go.id
  • Situs BPJS Ketenagakerjaan: bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
  • Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile): Pilih menu “Cek Eligibilitas BSU”
  • Aplikasi Pospay: Klik ikon informasi, pilih BSU Kemnaker, unggah e-KTP

Penyebab BSU Tidak Cair

Beberapa alasan BSU tidak cair antara lain:

  • Tidak memenuhi syarat Permenaker No. 5 Tahun 2025
  • Telah menerima bantuan sosial lain
  • Masalah rekening atau data NIK tidak valid