Bagi setiap ibu hamil, persiapan persalinan bukan hanya soal fisik dan mental, tetapi juga urusan biaya. Untungnya BPJS Kesehatan memberikan jaminan pelayanan persalinan bagi peserta yang memenuhi syarat, baik untuk persalinan normal maupun caesar.
Namun, agar persalinan bisa ditanggung penuh oleh BPJS ini kita perlu mengikuti alur layanan yang telah ditetapkan. Mulai dari pemeriksaan kehamilan di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) hingga proses rujukan ke rumah sakit, semua harus sesuai prosedur.
Berikut
rangkum
tata cara dan syarat ibu hamil bisa melahirkan dengan BPJS
.
1. Syarat ibu hamil bisa melahirkan dengan BPJS Kesehatan
Ibu hamil perlu mengetahui beberapa syarat dari awal hamil untuk bisa melahirkan dengan BPJS Kesehatan. Syarat ini berlaku untuk semua jenis persalinan, baik normal maupun operasi caesar, selama dilakukan sesuai prosedur yang telah ditentukan.
Berikut adalah syaratnya:
-
Pastikan keanggotaan BPJS Kesehatan aktif dan tidak memiliki tunggakan iuran.
-
Melahirkan di faskes yang bekerja sama dengan BPJS baik itu Puskesmas, klinik, maupun rumah sakit (perlu ada rujukan).
-
Punya riwayat pemeriksaan dan rujukan dari FKTP.
-
BPJS hanya menanggung persalinan atas indikasi medis, bukan atas permintaan pribadi (misalnya ingin caesar karena alasan kenyamanan).
-
Ibu hamil tidak melahirkan di luar negeri atau faskes non-kerja sama.
2. Tata cara ibu hamil bisa melahirkan dengan BPJS Kesehatan
Jika di atas sudah dibahas mengenai syarat, maka berikutnya adalah tata cara yang perlu dilakukan oleh ibu hamil. Agar biaya persalinan bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan, ibu hamil perlu mengikuti alur layanan yang telah ditetapkan.
Tidak hanya soal kepesertaan aktif, tapi juga tahapan layanan mulai dari pemeriksaan hingga rujukan. Berikut lebih detailnya:
-
Datangi FKTP sesuai data BPJS masing-masing
-
Lakukan pemeriksaan kehamilan secara rutin di FKTP untuk memantau kondisi kehamilan
-
Bila tidak ada komplikasi, persalinan normal bisa dilakukan di FKTP
-
Jika ditemukan risiko, dokter akan merujuk ke rumah sakit misalnya memerlukan penanganan khusus seperti operasi caesar
-
Gunakan surat rujukan untuk melahirkan di rumah sakit sesuai indikasi
-
Dalam keadaan darurat, bisa langsung ke rumah sakit tanpa rujukan (kondisi darurat)
-
Lengkapi dokumen yang dibutuhkan dari fotokopi kartu keluarga (KK), KTP asli dan fotokopinya dan buku Kesehatan Ibu dan Anak (KIA)
3. Dokumen penting ibu hamil bisa melahirkan dengan BPJS Kesehatan
Bagi ibu hamil yang sudah memutuskan untuk melahirkan dengan BPJS Kesehatan, ada beberapa dokumen yang harus dibawa. Dokumen ini sebaiknya disimpan dan disiapkan dari awal kehamilan, berikut detailnya:
-
Kartu Tanda Penduduk (KTP) ibu asli dan fotokopi
-
Kartu BPJS Kesehatan ibu asli dan fotokopi
-
Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi
-
Buku Kesehatan Ibu dan Anak (KIA)
-
Surat rujukan dari fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama, seperti puskesmas, klinik, RS tipe D
Itulah tadi
tata cara dan syarat ibu hamil bisa melahirkan dengan BPJS
. Semoga membantu ya!
Berapa Kali Kontrol Kehamilan Bisa Ditanggung BPJS Kesehatan?
Cara Daftar BPJS Kesehatan untuk Bayi di Dalam Kandungan
Apakah Kontrol Kehamilan Bisa Pakai BPJS Kesehatan?