Setelah anak lahir, sebaiknya mereka segera diurus pembuatan akte kelahirannya ya, Bunda. Agar tidak bingung, simak cara dan syarat buat akta kelahiran online lewat aplikasi dukcapil.
Menyambut persiapan anak, selain mempersiapkan dengan berbagai perlengkapan yang dibutuhkannya, Bunda dan Ayah juga perlu menyiapkan pengurusan dokumen anak nantinya. Ya, setelah anak lahir, sebaiknya memang disegerakan pengurusan akta kelahiran anak di mana sebaiknya pengurusannya dilakukan sebelum anak berusia 60 hari.
Serba serbi mengurus akta kelahiran
Mengutip dari laman Jakarta.go.id, akta kelahiran merupakan dokumen resmi yang mencatat informasi tentang kelahiran bayi atau anak. Akta kelahiran ini menjadi bukti resmi bahwa seorang bayi atau anak lahir dan menjadi bagian dari catatan resmi negara.
Keberadaan akta kelahiran juga dapat membantu mereka nantinya dalam memperoleh berbagai hak yang seharusnya didapatkan. Seperti misalnya hak pendidikan, hak kesehatan, dan hak memilih.
Secara nasional, pemberlakuan akta kelahiran sesuai dengan amanah yang tertuang pada UU No 24 tahun 2013 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Di Jakarta sendiri, pelayanan Akta Kelahiran menjadi bagian dari wewenang Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi DKI Jakarta.
Pembuatan akta kelahiran bisa dilayani di kantor kelurahan tiap domisili di seluruh wilayah provinsi DKI Jakarta. Durasi pembuatan dari akta kelahiran sendiri berkisar antara 15 menit hingga satu hari kerja sejak tanggal penerimaan berkas persyaratan secara lengkap. Adapun mengenai biayanya gratis alias tidak dipungut biaya sama sekali.
Bagi Bunda dan Ayah yang ingin melakukan kepengurusan akta kelahiran, sebaiknya mempersiapkan beberapa dokumen pendukung yakni sebagai berikut:
1. Salinan surat keterangan kelahiran baik dari puskesmas/bidan/rumah sakit/penolong kelahiran/kelurahan atau Surat Permohonan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)
2. Salinan buku nikah/kutipan akta perkawinan atau bukti lain yang sah
3. Salinan kartu keluarga
4. Berita acara dari kepolisian (khusus bagi anak yang tidak diketahui asal atau keberadaan orang tuanya)
5. SPTJM kebenaran sebagai pasangan suami istri (hanya jika tidak memenuhi persyaratan fotokopi buku nikah atau kutipan akta perkawinan atau bukti lain yang sah).
![]() ilustrasi melahirkan/ Foto: Getty Images/FatCamera |
Alur pembuatan akta kelahiran
Dalam mengajukan permohonan akta kelahiran, ada beberapa mekanisme yang perlu ditempuh ya, Bunda. Berikut ini gambarannya:
1. Mempersiapkan dokumen
Pastikan semua dokumen penunjang yang dibutuhkan sebagai persayaratan sudah disiapkan dengan baik.
2. Mendatangi kantor kelurahan setempat
Datangi kantor kelurahan setempat sesuai domisili dan ambillah nomor antrean untuk pembuatan akta kelahiran.
3. Penyerahan dokumen
Siapkan dokumen salinan sebagai lampiran persyaratan untuk permohonan penerbitan akta kelahiran.
4. Pengambilan akta kelahiran
Setelah semua data dilengkapi dan data bayi atau anak sudah terdaftar dalam catatan sipil, akta kelahiran pun akan segera Bunda terima.
Cara membuat akta kelahiran secara online
Selain mengajukan permohonan pembuatan akta kelahiran secara manual di kantor kelurahan setempat, pengajuan pembuatan akta kelahiran juga bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Alpukat Betawi bagi warga Jakarta.
Cara pengajuan permohonan pencetakan Akta Kelahiran melalui aplikasi ini yakni sebagai berikut:
1. Pilihlah menu Akta Kelahiran pada aplikasi Alpukat Betawi.
2. Klik tambah permohonan dan lengkapi seluruh form yang dibutuhkan.
3. Setelah mengisi semua dokumen yang ada di form pada aplikasi lanjutkan ke langkah berikutnya dan isilah nomor yang bisa dihubungi.
4. Upload dokumen kelengkapan sesuai instruksi pada aplikasi seperti surat kelahiran, kartu keluarga, hingga SPTJM Keberadaan Data Kelahiran.
5. Memilih tempat dan tanggal pengambilan. Dalam hal ini, Bunda bisa memilih service point kelurahan serta tanggal pengambilan dokumen sesuai domisili.
6. Unduh surat permohonan setelah semua dokumen dan konfirmasi selesai sebagai bukti permohonan pencetakan akta kelahiran.
Selama masa tunggu menuju pencetakan, Bunda dapat melihat perkembangan proses permohonan tersebut melalui aplikasi. Jika akta kelahiran yang diajukan sudah jadi, maka Bunda akan dihubungi melalui nomor yang sudah Bunda sertakan pada formulir.
Itulah langkah-langkah membuat akta kelahiran secara online melalui aplikasi dukcapil. Semoga informasinya membantu ya, Bunda.
Pilihan Redaksi
|
Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas Squad. Daftar klik di
SINI.
Gratis!