Berita  

Buruh Berdemo Hari Ini Tuntut Kenaikan UMP 2026, Ini Jadwal dan Lokasinya

Buruh Berdemo Hari Ini Tuntut Kenaikan UMP 2026, Ini Jadwal dan Lokasinya

, JAKARTA — Kelompok pekerja yang terdiri dari Partai Buruh, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Koalisi Serikat Pekerja akan melakukan aksi unjuk rasa dengan tuntutan utama kenaikkanupah minimum (UMP) 8,5% hingga 10,5% pada tahun 2026.

Presiden KSPI dan Partai BuruhSaid Iqbal mengatakan bahwa aksi buruh pada hari Kamis (28/8/2025) besok di Jakarta akan berlangsung di DPR RI atau Istana Kepresidenan. Demonstrasi akan dimulai pukul 09.00 WIB dan dihadiri sekitar 10.000 pekerja dari Karawang, Bekasi, Bogor, Depok, dan Tangerang.

“Sementara itu, aksi serupa juga akan dilakukan bersamaan di berbagai provinsi dan kota industri utama,” ujar Said kepada Bisnis, Selasa (26/8/2025).

Tolong support kita ya,
Cukup klik ini aja: https://indonesiacrowd.com/support-bonus/

Said menjelaskan, aksi protes kali ini diberi nama HOSTUM yang merupakan singkatan dari Hapus Outsourcing, Tolak Upah Murah. Ia menyatakan bahwa kegiatan ini akan dilakukan secara damai, dengan maksud menyampaikan tuntutan agar pemerintah lebih memperhatikan kepentingan para pekerja.

Tuntutan pertama adalah penolakan terhadap upah yang rendah dan permintaan kenaikan upah minimum tahun 2026 sebesar 8,5%–10,5%. Said menyatakan perhitungan ini dilakukan berdasarkan formula resmi yang ditetapkan dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023, yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.

Menurutnya, kenaikan upah minimum dalam rentang tersebut dianggap pantas mengingat inflasi yang diperkirakan naik sebesar 3,26% dari Oktober 2024 hingga September 2025, sementara pertumbuhan ekonomi diperkirakan berada di kisaran 5,1% hingga 5,2%.

Tuntutan kedua berupa penghapusan sistem outsourcing, yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 yang telah dicabut. Mereka melihat bahwa praktik outsourcing masih marak terjadi, termasuk di perusahaan-perusahaan milik negara.

Oleh karena itu, ia menyatakan bahwa kebijakan outsourcing dalam UU Cipta Kerja perlu dibatasi hanya pada jenis pekerjaan tertentu yang tidak termasuk dalam pekerjaan inti. Hal ini didasarkan pada putusan Mahkamah Konstitusi.

Tuntutan berikutnya terkait dengan perubahan sistem pajak tenaga kerja, di mana pekerja menginginkan kenaikan PTKP (Pendapatan Tidak Kena Pajak) dari Rp4,5 juta per bulan menjadi Rp7,5 juta per bulan, serta memohon agar pajak terhadap tunjangan hari raya (THR) dan pesangon dicabut.

Selanjutnya, para pekerja meminta agar UU Ketenagakerjaan yang baru segera disahkan. Menurut Said, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan Putusan Nomor 168/PUU-XXI/2024 yang dimenangkan oleh Partai Buruh, KSPSI Andi Gani, KSPI, dan FSPMI, yang menyatakan bahwa paling lambat dalam dua tahun harus terbit undang-undang baru yang tidak lagi terikat oleh Omnibus Law.

“Oleh karena itu, dalam aksi 28 Agustus, Partai Buruh dan aliansi serikat pekerja meminta DPR dan pemerintah segera menyetujui RUU Ketenagakerjaan yang baru. Para pekerja tidak ingin lagi hanya mendengar janji-janji tanpa tindakan nyata, sementara praktik eksploitasi terus berlangsung,” kata Said Iqbal.

Selain isu HOSTUM, reformasi pajak, dan pengesahan UU Ketenagakerjaan yang baru, isu-isu lain yang akan diangkat dalam aksi 28 Agustus 2025 adalah pembentukan satuan tugas (satgas) PHK, pengesahan RUU Perampasan Aset guna memerangi korupsi, serta revisi RUU Pemilu untuk merancang ulang sistem Pemilu 2029 mendatang.

Berikut adalah daftar kabupaten/kota yang menjadi lokasi aksi demonstrasi buruh besok:

– DKI Jakarta

– Serang, Banten

– Bandung, Jawa Barat

– Semarang, Jawa Tengah

– Surabaya, Jawa Timur

– Medan, Sumatera Utara

– Banda Aceh, Aceh

– Batam, Kepulauan Riau

– Bandar Lampung, Lampung

– Banjarmasin, Kalimantan Selatan

– Pontianak, Kalimantan Barat

– Samarinda, Kalimantan Timur

– Makassar, Sulawesi Selatan

– Gorontalo

Berikut adalah daftar tuntutan aksi demonstrasi buruh pada 28 Agustus 2025:

  1. Hentikan penggunaan tenaga kerja outsourcing dan menolak gaji yang murah
  2. Kenaikan upah minimum pada tahun 2026 berkisar antara 8,5% hingga 10,5%
  3. Tingkatkan upah minimum sektor dengan kenaikan 0,5% hingga 5% dari upah minimum tahun 2026
  4. Hentikan Pemutusan Hubungan Kerja dan Bentuk Tim PHK
  5. Reformasi perpajakan tenaga kerja (meningkatkan PTKP sebesar Rp7,5 juta per bulan, menghapus pajak pesangon/THR/JHT, menghilangkan diskriminasi pajak terhadap pekerja perempuan yang sudah menikah)
  6. Pengesahan UU Ketenagakerjaan tanpa Omnibus Law
  7. Pengesahan UU Pengambilalihan Aset – Mengatasi Korupsi
  8. Revisi UU Pemilu – Perancangan ulang sistem Pemilu 2029