PR NTT –
Polres Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur, secara resmi telah mengidentifikasi individu bernama R sebagai pelaku utama dalam skandal pelecehan seksual anak-anak yang mendapat perhatian luas publik. Setelah melarikan diri selama lebih dari satu bulan, R pada akhirnya tertangkap oleh pihak kepolisian di Denpasar, Bali. Saat ini dia menghadapi ancaman hukuman serius yaitu bisa dipenjarakan hingga 15 tahun serta didenda mencapai lima miliar rupiah.
“Tersangka R didakwa berdasarkan Pasal 81 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2016 mengenai Perlindungan Anak, yang menyertakan sanksi hukuman paling lama 15 tahun penjara serta denda sebesar Rp5 Miliar,” jelas Kapolres Sumba Timur AKBP Gede Harimbawa saat berkomentar di Waingapu pada hari Selasa, tanggal 27 Mei 2025.
Penggerebekan terhadap R dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 20 Mei 2025 di jalan Nusa Penida, kawasan Denpasar Selatan, oleh regu bersama dari Polres Sumba Timur yang sudah menjalin koordinasi dengan Polda Bali. Ketika penangkapan berlangsung, tersangka sedang bertugas sebagai tukang batu dan tak memberikan perlawanan sama sekali.
Pada saat pemeriksaan pertamanya di Polsek Denpasar Selatan, R mengaku telah terlibat dalam kasus pelecehan seksual terhadap seorang minor, yang dilaksanakan berdua dengan tersangka lain bernama A, orang ini sendiri sudah sempat tertangkap. R juga menegaskan bahwa dia melancarkan kejahatan itu ketika sedang dalam pengaruh alkohol dan merasakan efeknya sebagai seseorang yang tengah mabuk.
“Tersangka secara langsung kita antar kembali ke Waingapu tanggal 21 Mei 2025 dan saat ini dipenjara di Rumah Tahanan Polres Sumba Timur guna mengikuti tahapan hukum selanjutnya,” jelas Kapolres.
Insiden ini dimulai dengan pengaduan warga tentang hubungan seksual dengan gadis di bawah umur yang terjadi pada hari Rabu, tanggal 27 Maret 2025, di kamar mandi publik Pasar Melolo, Desa Watuhadang, Kecamatan Umalulu. Pelaku A berhasil diamankan tidak lama kemudian, sedangkan R kabur dan dinyatakan sebagai pencari suaka mulai 18 April 2025.
R setelah itu kabur menuju Bali dengan menggunakan perahu pada tanggal 2 Mei 2025. Di sana ia bekerja secara freelance di sektor konstruksi sambil terus pindah tempat tinggal demi mengelakkan diri dari pengejaran. Akan tetapi, berbekal informasi dari warga lokal, pasukan Resmob Polres Sumba Timur bersama Petugas Polsek Umalulu sukses menemukan serta menangkapnya kembali.
Kepala Kepolisian Sumba Timur menggarisbawahi janji mereka untuk memberikan hukuman yang keras atas segala jenis kekerasan seksual terhadap anak-anak serta mendesak partisipasi aktif warga untuk melapor jika menyaksikan perilaku mencurigakan di lingkungan sekitar.
“Penegakan hukum atas kekerasan seksual terhadap anak adalah prioritas utama kita. Saya ingin mengucapkan rasa terima kasih kepada warga serta polisi di Bali yang telah membantu dalam penyelesaian perkara ini,” ungkap AKBP Gede Harimbawa.