Bupati Eman Mendukung Aturan Jam Malam untuk Pelajar Sejalan dengan Edaran Gubernur Dedi Mulyadi

Bupati Eman Mendukung Aturan Jam Malam untuk Pelajar Sejalan dengan Edaran Gubernur Dedi Mulyadi


KABAR MAJALENGKA –

Bupati Majalengka Eman Suherman mengungkapkan sepenuhnya mendukung keputusan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang menerapkan pembatasan waktu malam bagi para pelajar. Aturan tersebut dijelaskan dalam Surat Edaran No. 51/PA.03/Disdik berjudul *Pelaksanaan Pembatasan Waktu Malam Untuk Pelajar demi Terwujudnya Generasi Pancawaliya Jabar Unggul*.

“Bila ini berubah menjadi suatu keputusan dari Bapak Gubernur, maka kami harus menaatinya dengan tegas. Kami perlu memastikan keamanannya serta menerapkannya,” ujar Eman Suherman, Rabu (28/5/2025).

Eman menyatakan bahwa Pemkab Majalengka bertanggung jawab untuk memastikan implementasi peraturan jam malam bagi pelajar dapat berlangsung dengan baik dan diikuti oleh warga masyarakat.

“Kami turut memantau, dan pada akhirnya semua warga Majalengka, saat memiliki anak di usia sekolah, dapat menaati peraturan yang diberikan oleh Bapak Gubernur,” katanya.

Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Gubernur Jawa Barat dirilis pada tanggal 23 Mei 2025. Aturan ini menetapkan bahwa siswa di Jawa Barat terbatas dalam melaksanakan aktivitas mereka diluar rumah antara jam 21:00 dan 04:00 Waktu Indonesia Barat.

Akan tetapi, ada beberapa pengecualian apabila siswa mengikutinya:

• Aktivitas di sekolah atau institusi pendidikan formal;

* Aktivitas keagamaan dan sosial dalam komunitas perumahan yang disetujui oleh orangtua atau wali;

* Di luar rumah bersama ortu/walinya;

* Keadaan darurat atau musibah;

* Situasi tambahan yang dikenal oleh orang tua atau wali.

Kebijakan ini diberlakukan untuk semua siswa dalam tingkatan pendidikan dasar, menengah, serta pendidikan khusus yang ada di Jawa Barat.

Pada surat itu, Gubernur menyarankan kepada Bupati/Wali Kota agar mengkoordinasikan implementasi pembatasan waktu malam dengan menggunakan berbagai saluran seperti dinas pendidikan, kecamatan, kelurahan, sampai pada unit-unit pendidikan.

Pada saat yang sama, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat memiliki tanggung jawab untuk memfasilitasi pelaksanaan peraturan pada jenjang pendidikan menengah serta pendidikan khusus.

Menurut Eman Suherman, Pemkab Majalengka bersedia melakukan koordinasi antar berbagai departemen guna mensupport implementasi dari keputusan tersebut, yang mencakup pendidikan bagi para orangtua dan juga komunitas setempat.

“Penting yang utamanya adalah pendidikannya. Kami berharap seluruh pihak akan mengerti bahwa hal ini bertujuan untuk kesejahteraan buah hati kami. Ini merupakan salah satu aspek dalam membentuk karakter,” ungkapnya.

Kebijakan ini adalah komponen penting dari usaha Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk membentuk generasi *Panca Waluya*, yaitu generasi yang sehat, bijak, penuh belas kasih, bermacam budaya, serta taat agama.

Diharapkan dengan dukungan dari pihak berwenang lokal seperti Bupati Majalengka, aturan pembatasan waktu bagi siswa pada malam hari dapat diterima serta dipatului oleh semua warga masyarakat.

(NANA WASKANA)