Nama Budi Arie Setiadi, sebelumnya Menkominfo pada masa pemerintahan Jokowi Widodo dan Menteri Koperasi saat kepemimpinan Prabowo Subianto, menarik perhatian dalam sidang perkara terkait dugaan suap yang berhubungan dengan situs taruhan online.
Pada persidangan yang dilangsungkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Rabu, tanggal 14 Mei 2025, jaksa penuntut umum sering kali mengacu kepada peran Budi Arie dalam kasus tersebut, sebuah kasus yang melibatkan empat orang tersangka yaitu Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, serta Muhrijan atau dikenal juga sebagai Agus.
Masalah utama dalam kasus ini berkisar pada tuduhan penyuapan terkait dengan pemblokiran situs judi daring. Ditudingkan bahwa tersangka telah menerima uang dari pihak usaha gelap demi memastikan kalau website-website mereka tetap aman dan tak dimasukkan ke dalam daftar pantulan situs oleh Kominfo, institusi yang kala itu diketuai oleh Budi Arie.
Menurut laporan Seputar Cibubur Pikiran Rakyat, dalam tuduhan disebutkan bahwa jumlah pengembalian keseluruhan mencapai Rp15,3 miliar.
Nama Budi Arie muncul dalam tuntutan dan diidentifikasi sebagai orang yang memberikan petunjuk langsung untuk mengumpulkan informasi tentang laman web perjudian online sejak Oktober 2023.
Dia juga dikenal telah memperkenalkan Adhi Kismanto kepada lingkaran di dalam kementerian, walaupun orang tersebut sebenarnya tidak memenuhi standar untuk menjadi tenaga ahli lantaran belum mendapatkan gelar sarjana.
Meskipun begitu, Adhi masih diposisikan dengan alasan bahwa dia mendapat “perhatian” langsung dari Budi Arie.
Tugas awal Adhi adalah melaporkan lokasi situs-situs tidak sah yang perlu diblokir. Namun, jaksa menemukan bahwa sistem itu kemudian berkembang menjadi suatu bentuk bisnis gelap, di mana situs taruhan yang harus ditutup justru dipelihara agar terus beroperasi.
Pengawasan ini digantikan oleh sejumlah dana yang diberikan oleh pihak pengelola situs tersebut.
Situs Perjudian Online Mengakui Wajib Menyetorkan 50 Persen kepada Budi Arie
Anggapan tentang pola ini mencakup bagi-bagi komisi dalam jumlah signifikan. Berdasarkan bukti interaksi diantara Muhrijan dan Zulkarnaen, disampaikan bahwa pendapatan finansial yang didapat dari pihak perjudian dikalikan dengan tiga bagian yaitu 50% dialokasikan kepada Budi Arie, sebesar 30% untuk Zulkarnaen, sementara 20% tersisa untuk Adhi Kismanto.
Walaupun ketepatan informasi tersebut belum bisa diperkuat dengan bukti yang sah menurut undang-undang, detail-detail itu tetap tertera dengan jelas di dalam berkas penyelidikan.
Muhrijan, yang dikenal sebagai insider dari Kemenkominfo, diketahui pernah mengajukan permintaan uang senilai Rp1,5 miliar tambahan komisi 20% pada suatu pertemuan di sebuah kafe area Senopati, Jakarta Selatan.
Pada rapat itu pun disinggung tentang biaya “pengawalan” website yang diatur senilai Rp 8 juta setiap website.
Walaupun detail tentang jumlah tempat yang dilindungi tidak diberikan dengan spesifik, jaksa mengungkapkan bahwa nama Budi Arie muncul secara jelas dalam diagram serta susunan peranannya.
Dalam dokumen pengaduan disebutkan pula bahwa Budi Arie memegang peranan penting dalam mendirikan tim, menunjuk anggota tertentu, dan mengatur tujuan dasar yang menjadi fondasi kelangsungan praktek tersebut.
Kepala seksi intelijen kejaksaan negeri Jakarta Selatan, Reza Prasetyo Handono, mengakui bahwa tuduhan sudah disampaikan di persidangan dan proses peradilan masih berlangsung.
Para terdakwa dikenakan beberapa dakwaan pidana, antara lain Pasal 27 ayat 2 bersama-sama Pasal 45 ayat 3 UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik), serta Pasal 303 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) yang berkaitan dengan tindak pidana perjudian.
Walaupun sampai sekarang Budi Arie belum dijadikan tersangka, penggunaan nama beliau yang sering kali muncul dalam tuduhan tersebut semakin mempertanyakan perannya sebagai figur politik.
Dia telah lama dikenal sebagai Ketua Umum relawan Pro Jokowi (Projo) dan salah satu pendukung terkuat bagi Presiden Joko Widodo. ***