news  

Budi Arie: Kopdes Merah Putih Butuh Pendampingan Hukum

Budi Arie: Kopdes Merah Putih Butuh Pendampingan Hukum

Pentingnya Pengawasan dan Sinergi dalam Penguatan Koperasi Desa

Menteri Koperasi dan UKM, Budi Arie Setiadi, menekankan pentingnya pengawasan oleh aparat penegak hukum terhadap Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes/Kel Merah Putih). Langkah ini diperlukan sebagai upaya preventif dan mitigasi risiko, baik dalam aspek kelembagaan maupun pengelolaan usaha koperasi. Menurutnya, strategi ini perlu terus diperkuat agar tercipta ekosistem usaha koperasi yang sehat, transparan, dan akuntabel.

Dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pembahasan Langkah Strategis Lanjutan Pasca Pembentukan 80 Ribu Kopdes/Kel Merah Putih, di Jakarta, ia menyampaikan bahwa pihaknya telah bekerja sama dengan Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mendukung pendampingan hukum dan literasi hukum koperasi. Ini merupakan tindak lanjut dari diterbitkannya Permenkop Nomor 1/2025 tentang penyaluran pinjaman atau pembiayaan dana bergulir oleh LPDB kepada koperasi percontohan.

Menurut Budi Arie, sinergi dengan APH sangat penting guna mencegah potensi penyimpangan dan moral hazard dalam proses penyaluran dan pemanfaatan pinjaman koperasi. Setelah pembentukan Kopdes/Kel Merah Putih, kini pemerintah fokus pada penguatan kelembagaan dan pengembangan usaha koperasi secara konkret. Ia menegaskan bahwa koperasi yang sudah terbentuk harus benar-benar bisa beroperasi, tumbuh, dan berkembang.

Poin-Poin Penekanan dalam Rakor

Dalam Rakor tersebut, ada beberapa poin penekanan dari Menteri Koperasi dan UKM. Pertama, peningkatan kapasitas dan kompetensi sumber daya manusia (SDM) koperasi, termasuk pengurus, pengawas, dan pengelola. Pelatihan sesuai kebutuhan masing-masing koperasi diperlukan untuk menciptakan SDM yang kompeten dan profesional.

Kedua, penentuan model bisnis yang sesuai dengan potensi dan sumber daya desa. Setiap gerai usaha harus memiliki model bisnis yang berbasis potensi lokal dan kearifan desa. Ketiga, karena sebagian besar Kopdes/Kel Merah Putih merupakan entitas baru, diperlukan pendampingan kelembagaan dan usaha, terutama pada tahun-tahun awal agar koperasi dapat berjalan optimal.

Keempat, mendorong sinergi pembiayaan dengan berbagai pihak. Pemerintah berharap Kopdes tidak hanya bergantung pada modal awal dari Himbara, tapi juga memiliki alternatif sumber pembiayaan lainnya. Seluruh pemangku kepentingan harus bergerak bersama, melalui kolaborasi antara pusat dan daerah, antara dinas, satgas, dan seluruh pihak terkait. Satu irama, satu tujuan.

Fokus Pemerintah pada Penghidupan Koperasi

Fokus pemerintah saat ini bukan sekadar membentuk koperasi, melainkan menghidupkan koperasi agar dikelola secara transparan, partisipatif, dan menjawab kebutuhan masyarakat. Wakil Menteri Koperasi, Ferry Juliantono, yang juga Koordinator Ketua Pelaksana Harian Satgas Percepatan Pembentukan Kopdes/Kel Merah Putih, menyampaikan bahwa Satgas telah menyepakati pembentukan koperasi percontohan di 38 provinsi. Dibutuhkan dukungan penuh dari dinas koperasi di kabupaten dan kota, serta Satgas di tingkat daerah.

Wamenkop juga berharap dukungan dari Kementerian Dalam Negeri, khususnya Ditjen Pemerintahan Desa, untuk mempercepat pembentukan Satgas Kopdes Merah Putih di daerah, terutama dalam implementasi 92 mockup koperasi percontohan.

Peran Kejaksaan dalam Pengawasan Koperasi

Dalam kesempatan yang sama, Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung, Prof Reda Manthovani, menekankan pentingnya pendampingan hukum dari Kejaksaan sebagai bagian dari mitigasi risiko dan penguatan kepatuhan hukum. Kepatuhan terhadap regulasi sangat penting, terutama dana yang akan digulirkan bersumber dari APBN. Potensi konsekuensi hukum dan risiko finansial harus dihindari.

Peran Kejaksaan dalam pengawasan Kopdes Merah Putih akan disinergikan dengan program Jaga Desa yang telah dijalankan Kejagung. Selama ini, Kejaksaan sudah mendampingi pengelolaan dana desa. Kini pengawasan akan diperluas ke koperasi. Program Jaga Desa merupakan inisiatif Kejaksaan Agung RI untuk mendampingi dan mengawal pengelolaan dana desa, sekaligus mencegah penyalahgunaan dan tindak pidana korupsi. Program ini juga bertujuan meningkatkan pemahaman hukum aparatur desa dan masyarakat, serta mewujudkan tata kelola yang transparan dan akuntabel.